SAMUDERA NEWSInsidePolitik – Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Surabaya akhirnya diketahui.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) mengungkap bahwa sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan izin yang berlaku sejak 1996 hingga 2026.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, menyatakan bahwa sertifikat HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum dengan total tiga izin HGB. PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang menguasai lahan seluas 152,36 hektare.
> “Secara keseluruhan, luasnya mencapai 656 hektare, dan ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata serta PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri.
Menurutnya, kepemilikan HGB di atas perairan Surabaya masih menjadi teka-teki. Saat ini, BPN Jatim dan BPN Sidoarjo tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peruntukan serta legalitas lahan tersebut.
_“Kami masih menyelidiki tujuan dan pemanfaatan lahan ini. Apakah akan digunakan untuk proyek properti atau perumahan, belum bisa dipastikan. Mohon***












