• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, February 21, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tindak Pidana ITE yang Paling Banyak Menjerat Warga

MeldabyMelda
20/02/2026
in Berita
Tindak Pidana ITE yang Paling Banyak Menjerat Warga
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS- Kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE masih menjadi salah satu perkara hukum yang paling sering melibatkan warga sipil di Indonesia. Seiring meningkatnya aktivitas digital, media sosial dan aplikasi percakapan kerap menjadi ruang yang memicu persoalan hukum, baik disadari maupun tidak oleh penggunanya.

Data kepolisian dan catatan sejumlah lembaga pemantau kebebasan berekspresi menunjukkan bahwa mayoritas laporan pidana ITE berasal dari interaksi sehari-hari di ruang digital. Warga biasa, bukan figur publik, justru mendominasi daftar terlapor. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di dunia maya.

Apa yang dimaksud tindak pidana ITE?

Secara hukum, tindak pidana ITE adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini mengatur larangan, sanksi pidana, serta tanggung jawab pengguna ruang digital.

BeritaLainnya

Penyalahgunaan Pasal Karet

Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

Jenis pelanggaran yang paling banyak menjerat warga adalah pencemaran nama baik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27A UU ITE hasil perubahan, yang melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal melalui sistem elektronik. Banyak kasus bermula dari unggahan media sosial, komentar, atau pesan pribadi yang kemudian dilaporkan sebagai penghinaan.

Masalah muncul karena tafsir

pencemaran nama baik sering kali bersifat subjektif. Kritik, keluhan konsumen, hingga curahan emosi kerap dipersepsikan sebagai serangan kehormatan. Dalam praktiknya, proses hukum tetap berjalan meski perkara tersebut sesungguhnya beririsan dengan ranah perdata atau etika komunikasi.

ADVERTISEMENT

Selain pencemaran nama baik,

penyebaran informasi bohong atau hoaks juga menjadi tindak pidana ITE yang sering diproses. Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kasus hoaks umumnya meningkat pada momen politik, bencana, atau krisis sosial. Banyak warga terjerat bukan karena membuat konten, melainkan sekadar meneruskan pesan di grup percakapan tanpa verifikasi. Hal ini menunjukkan rendahnya literasi digital masih menjadi faktor utama.

Jenis pelanggaran lain yang cukup sering muncul adalah ancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE. Pesan singkat bernada intimidasi, ancaman penyebaran data pribadi, atau tekanan psikologis melalui media digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana meski tidak disertai kontak fisik.

Dari sisi siapa yang paling terdampak,

warga dengan latar belakang non-hukum dan akses terbatas terhadap pendampingan hukum menjadi kelompok paling rentan. Banyak terlapor tidak memahami bahwa unggahan digital memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan pernyataan di ruang publik fisik.

Kapan dan di mana pelanggaran ini

paling sering terjadi? Mayoritas kasus muncul dalam konteks konflik personal, sengketa konsumen, relasi kerja, dan dinamika politik lokal. Media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, serta aplikasi pesan instan menjadi medium utama terjadinya pelanggaran.

Mengapa tindak pidana ITE begitu mudah menjerat warga? Salah satu penyebabnya adalah karakter hukum pidana ITE yang masih membuka ruang kriminalisasi. Meski revisi UU ITE telah menekankan prinsip kehati-hatian dan delik aduan, praktik di lapangan menunjukkan proses hukum masih sering digunakan sebagai alat tekanan.

Bagaimana seharusnya warga bersikap?

Para ahli hukum menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi digital, verifikasi informasi sebelum membagikan konten, serta memahami batas kritik yang dilindungi hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong untuk lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas.

Ke depan, tantangan terbesar adalah

menyeimbangkan perlindungan reputasi individu dengan jaminan kebebasan berekspresi. Tanpa literasi hukum dan digital yang memadai, ruang siber berpotensi terus menjadi ladang kriminalisasi warga biasa, alih-alih ruang dialog yang sehat.***


 

Source: AMEL
Tags: hukumPASALtindak pidana ITEwarga
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Ingatkan Audit LKPD 2025 Harus Bebas Konflik Kepentingan

Next Post

Drama Pinggir Lapangan dan Dampaknya bagi Mental Tim

Related Posts

Penyalahgunaan Pasal Karet
Berita

Penyalahgunaan Pasal Karet

21/02/2026
Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana
Berita

Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

20/02/2026
Sengketa Kepengurusan Berbalik Arah, Putusan Banding Menangkan Penggugat
Berita

Sengketa Kepengurusan Berbalik Arah, Putusan Banding Menangkan Penggugat

20/02/2026
PTUN dan Keadilan Administratif
Berita

PTUN dan Keadilan Administratif

20/02/2026
Kurir Dijanjikan Rp170 Juta, Upaya Penyelundupan Sabu 17,29 Kg Berakhir Gagal
Berita

Kurir Dijanjikan Rp170 Juta, Upaya Penyelundupan Sabu 17,29 Kg Berakhir Gagal

20/02/2026
LSM PRO RAKYAT Ingatkan Audit LKPD 2025 Harus Bebas Konflik Kepentingan
Berita

LSM PRO RAKYAT Ingatkan Audit LKPD 2025 Harus Bebas Konflik Kepentingan

19/02/2026
Next Post
Drama Pinggir Lapangan dan Dampaknya bagi Mental Tim

Drama Pinggir Lapangan dan Dampaknya bagi Mental Tim

Kurir Dijanjikan Rp170 Juta, Upaya Penyelundupan Sabu 17,29 Kg Berakhir Gagal

Kurir Dijanjikan Rp170 Juta, Upaya Penyelundupan Sabu 17,29 Kg Berakhir Gagal

PTUN dan Keadilan Administratif

PTUN dan Keadilan Administratif

Sengketa Kepengurusan Berbalik Arah, Putusan Banding Menangkan Penggugat

Sengketa Kepengurusan Berbalik Arah, Putusan Banding Menangkan Penggugat

Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

Berita Terkini

  • Penyalahgunaan Pasal Karet
  • Isu Dana Hibah Mencuat, Akuntabilitas Anggaran Jadi Sorotan
  • Warga Syok Temukan Jasad Membengkak, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana
  • Sengketa Kepengurusan Berbalik Arah, Putusan Banding Menangkan Penggugat
  • PTUN dan Keadilan Administratif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In