SAMUDRA NEWS- Kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE masih menjadi salah satu perkara hukum yang paling sering melibatkan warga sipil di Indonesia. Seiring meningkatnya aktivitas digital, media sosial dan aplikasi percakapan kerap menjadi ruang yang memicu persoalan hukum, baik disadari maupun tidak oleh penggunanya.
Data kepolisian dan catatan sejumlah lembaga pemantau kebebasan berekspresi menunjukkan bahwa mayoritas laporan pidana ITE berasal dari interaksi sehari-hari di ruang digital. Warga biasa, bukan figur publik, justru mendominasi daftar terlapor. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di dunia maya.
Apa yang dimaksud tindak pidana ITE?
Secara hukum, tindak pidana ITE adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini mengatur larangan, sanksi pidana, serta tanggung jawab pengguna ruang digital.
Jenis pelanggaran yang paling banyak menjerat warga adalah pencemaran nama baik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27A UU ITE hasil perubahan, yang melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal melalui sistem elektronik. Banyak kasus bermula dari unggahan media sosial, komentar, atau pesan pribadi yang kemudian dilaporkan sebagai penghinaan.
Masalah muncul karena tafsir
pencemaran nama baik sering kali bersifat subjektif. Kritik, keluhan konsumen, hingga curahan emosi kerap dipersepsikan sebagai serangan kehormatan. Dalam praktiknya, proses hukum tetap berjalan meski perkara tersebut sesungguhnya beririsan dengan ranah perdata atau etika komunikasi.
Selain pencemaran nama baik,
penyebaran informasi bohong atau hoaks juga menjadi tindak pidana ITE yang sering diproses. Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kasus hoaks umumnya meningkat pada momen politik, bencana, atau krisis sosial. Banyak warga terjerat bukan karena membuat konten, melainkan sekadar meneruskan pesan di grup percakapan tanpa verifikasi. Hal ini menunjukkan rendahnya literasi digital masih menjadi faktor utama.
Jenis pelanggaran lain yang cukup sering muncul adalah ancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE. Pesan singkat bernada intimidasi, ancaman penyebaran data pribadi, atau tekanan psikologis melalui media digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana meski tidak disertai kontak fisik.
Dari sisi siapa yang paling terdampak,
warga dengan latar belakang non-hukum dan akses terbatas terhadap pendampingan hukum menjadi kelompok paling rentan. Banyak terlapor tidak memahami bahwa unggahan digital memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan pernyataan di ruang publik fisik.
Kapan dan di mana pelanggaran ini
paling sering terjadi? Mayoritas kasus muncul dalam konteks konflik personal, sengketa konsumen, relasi kerja, dan dinamika politik lokal. Media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, serta aplikasi pesan instan menjadi medium utama terjadinya pelanggaran.
Mengapa tindak pidana ITE begitu mudah menjerat warga? Salah satu penyebabnya adalah karakter hukum pidana ITE yang masih membuka ruang kriminalisasi. Meski revisi UU ITE telah menekankan prinsip kehati-hatian dan delik aduan, praktik di lapangan menunjukkan proses hukum masih sering digunakan sebagai alat tekanan.
Bagaimana seharusnya warga bersikap?
Para ahli hukum menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi digital, verifikasi informasi sebelum membagikan konten, serta memahami batas kritik yang dilindungi hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong untuk lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas.
Ke depan, tantangan terbesar adalah
menyeimbangkan perlindungan reputasi individu dengan jaminan kebebasan berekspresi. Tanpa literasi hukum dan digital yang memadai, ruang siber berpotensi terus menjadi ladang kriminalisasi warga biasa, alih-alih ruang dialog yang sehat.***












