SAMUDERA NEWS – Tahun 2024 menjadi momen bersejarah bagi ribuan keluarga di seluruh Indonesia dengan pengumuman terbaru dari pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial. Salah satunya adalah peluncuran Bansos PBI-JK yang telah dinanti-nantikan.
Bansos PBI-JK, singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, mempersembahkan pendekatan baru dalam membantu masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu, khususnya di sektor kesehatan.
Dengan kehadiran Bansos PBI-JK ini, beban iuran BPJS kesehatan yang selama ini menjadi punggung penerima manfaat kini menjadi tanggungan penuh pemerintah.
Kami menyadari betapa pentingnya akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Melalui Bansos PBI-JK, kami berharap dapat mengurangi beban finansial mereka dalam mengakses layanan kesehatan, ujar Menteri Kesehatan dalam keterangannya.
Peluncuran ini sekaligus mengokohkan komitmen pemerintah dalam menjalankan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menetapkan bahwa bantuan sosial harus menyasar langsung ke masyarakat yang membutuhkan, termasuk yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Mekanisme penyaluran yang telah diatur dengan baik memastikan bahwa setiap penerima manfaat yang terdaftar dalam program PBI-JK akan mendapatkan manfaat penuh tanpa harus membayar iuran BPJS kesehatan. Besaran bansos sebesar Rp42 ribu per bulan menjadi angka yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Dengan ini, diharapkan bahwa Bansos PBI-JK akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memastikan akses kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.***








