SAMUDERANEWS—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan daftar panjang pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri yang menandakan sebuah pinjol mungkin tidak sah.
Berdasarkan pengawasan OJK, pinjol ilegal sering kali menggunakan berbagai modus untuk menarik perhatian masyarakat. Berikut adalah tujuh ciri utama pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
– Pinjol yang sah harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika pinjol tidak memiliki izin resmi, besar kemungkinan mereka ilegal.
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk Penawaran
– Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode komunikasi seperti SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman, alih-alih saluran resmi dan terdaftar.
3. Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah
– Pinjaman yang diberikan dengan proses yang terlalu mudah tanpa verifikasi yang ketat dapat menjadi tanda pinjol ilegal.
4. Bunga dan Biaya Pinjaman yang Tidak Jelas
– Pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai bunga, biaya, dan denda. Informasi yang tidak jelas ini bisa merugikan peminjam.
5. Ancaman, Teror, atau Intimidasi
– Pinjol ilegal mungkin menggunakan ancaman atau intimidasi terhadap peminjam yang gagal membayar, termasuk pelecehan mental.
6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
– Pinjol yang sah biasanya menyediakan layanan pengaduan untuk menangani keluhan. Jika sebuah pinjol tidak memiliki layanan seperti itu, patut dicurigai.
7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
– Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki identitas pengurus yang jelas dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.
Dengan mengenali ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menghindari risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal. Selalu pastikan untuk memeriksa keabsahan pinjol sebelum melakukan transaksi.












