SAMUDERA NEWS– Pemerintah memberikan kesempatan baru bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pelamar yang gagal di Periode I kini diperbolehkan untuk kembali mendaftar pada seleksi Periode II.
Langkah ini merupakan bagian dari proses akselerasi yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Akselerasi ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tetap bisa bersaing dalam seleksi PPPK.
Syarat Tenaga Non-ASN untuk Daftar PPPK Periode II
Berikut kriteria tenaga non-ASN yang dapat kembali mendaftar pada Periode II:
1. Tenaga non-ASN yang masuk dalam basis data BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
2. Tenaga non-ASN yang masuk database BKN tetapi TMS pada seleksi administrasi CPNS.
3. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK Periode I.
Instansi pemerintah terkait juga diminta untuk segera melakukan konfirmasi dan pemetaan tenaga non-ASN melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Proses konfirmasi ini wajib diselesaikan paling lambat 20 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Masih Dibuka
Pendaftaran PPPK Periode II 2024 dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Cara Daftar PPPK Periode II 2024
Berikut tahapan pendaftaran PPPK Periode II:
1. Akses laman resmi [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id/) dan pilih opsi “Buat Akun”.
2. Isi data seperti:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Nomor Kartu Keluarga (KK).
– Nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.
– Nomor telepon aktif dan email pribadi.
3. Masukkan kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.
4. Buat password dan unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP (maksimal 200 KB) dan swafoto.
5. Periksa data yang telah diisi, lalu klik “Proses Pendaftaran Akun”.
6. Cetak Kartu Informasi Akun.
Setelah akun berhasil dibuat:
1. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar.
3. Pastikan semua data dan dokumen benar, lalu akhiri proses pendaftaran dengan mencetak Kartu Pendaftaran.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan peluang tenaga non-ASN dalam mengikuti seleksi PPPK dan memenuhi kebutuhan formasi di berbagai instansi.***












