SAMUDERA NEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa jadwal pencoblosan ulang telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025. Namun, keputusan terkait Pilkada ulang di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Bagja menyoroti pentingnya penyusunan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada ulang agar tidak dilakukan mendekati waktu pelaksanaan. Ia mengungkapkan bahwa ada indikasi penyusunan regulasi teknis KPU melampaui jadwal pencoblosan.
“Jadwal akhir penyusunan regulasi, yang semula ditargetkan pada 20 September 2025, sebaiknya dimajukan. Hal ini penting untuk memberikan waktu yang cukup bagi tahapan persiapan,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (25/12).
Menurut Bagja, rentang waktu yang memadai sangat penting agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara, peserta, dan masyarakat.
Ia juga memberikan masukan khusus terhadap draf PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, terutama terkait nomenklatur panitia pengawas di berbagai tingkatan.
“Saya mengusulkan perubahan nomenklatur. Panitia Pengawas Kecamatan sebaiknya diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,” jelasnya.
Bagja menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan dengan cermat dan terencana agar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada ulang.***












