SAMUDERA NEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengambil langkah cepat setelah penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengungkapkan keprihatinannya atas penyegelan tersebut dan menekankan bahwa Pemkot harus bertindak cepat agar dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat diminimalisir.
“Penyegelan ini harus menjadi titik tolak untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Kami mendesak Pemkot untuk segera menyediakan alternatif, seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), agar pengelolaan sampah tidak terhenti selama masa penyegelan,” ujar Sidik.
Sidik juga mengusulkan agar Pemkot menjalin koordinasi dengan daerah tetangga guna memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah regional sebagai solusi sementara. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem pengolahan lindi yang sesuai standar dan peningkatan teknologi pengelolaan sampah, seperti pemanfaatan sampah menjadi energi (waste-to-energy), sangat dibutuhkan.
Pemkot, lanjut Sidik, harus membuka dialog konstruktif dengan KLHK untuk memahami akar masalah dan bersama-sama mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan kasus penyegelan, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“DPRD Bandar Lampung akan berperan aktif memastikan Pemkot segera bertindak nyata untuk memperbaiki pengelolaan sampah. Kami juga akan mengevaluasi kebijakan terkait dan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk peningkatan fasilitas serta teknologi pengelolaan sampah,” tambahnya.
Selain itu, Sidik menekankan pentingnya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung tata kelola yang lebih baik, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam upaya pengelolaan sampah dengan cara mengedukasi dan mengkampanyekan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Momen ini adalah kesempatan untuk membuktikan komitmen kita dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Bandar Lampung. Semua pihak—Pemkot, DPRD, dan masyarakat—harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Sidik.
Sidik optimis bahwa dengan langkah konkret dan kerjasama yang baik, penyegelan TPA Bakung akan menjadi titik awal perbaikan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Bandar Lampung.***











