• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungli dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga

MeldabyMelda
13/03/2025
in Berita
Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Isu Pungli dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga Tiga
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Bayu Teguh Pranoto, pemilik Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyebut Dwi Pujo Prayitno terlibat dalam pungutan liar terkait ganti rugi lahan warga terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kecamatan Metro Timur, Rabu (12/3/2025), Bayu menegaskan bahwa Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang ditugaskan oleh kantornya.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bekerja atas dasar penugasan resmi dari kantor kami. Bahkan rekening yang digunakan untuk menampung sukses fee juga berdasarkan instruksi kami, karena warga lebih mempercayai beliau,” jelas Bayu.

BeritaLainnya

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai

Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu

Kepercayaan Warga Berawal dari Perjuangan 1998

Bayu menjelaskan, kepercayaan warga terhadap Dwi Pujo Prayitno sudah terjalin sejak 1998, ketika ia membantu warga melepaskan lahan pertanian dari kawasan Register 37 Way Kibang. Saat itu, ia ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk mendampingi warga dalam advokasi hukum, yang akhirnya membuahkan hasil berupa pembentukan Desa Mekar Mulya.

ADVERTISEMENT

Kepercayaan ini terus berlanjut hingga Januari 2024, ketika perwakilan warga dan tokoh masyarakat, termasuk kepala desa terdampak, meminta bantuan Dwi Pujo untuk mendampingi mereka dalam proses ganti rugi lahan proyek bendungan.

“Warga menginginkan agar lahan pertanian mereka mendapat ganti rugi yang layak, bukan hanya tanaman tumbuhnya saja, seperti yang diputuskan dalam rapat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung,” tambah Bayu.

Perpindahan Kuasa Hukum Akibat Stagnasi Kasus

Sebelumnya, sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka. Namun, setelah hampir tiga tahun tanpa perkembangan signifikan, pada awal 2024, warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Keputusan ini resmi diambil dalam musyawarah warga pada 24 Januari 2024, yang juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Intel Polsek, Intel Polres, serta kepala desa terkait.

Pada 7 Februari 2024, diterbitkan Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 hingga No.7.9/BTP-SK/II/2024, yang mengesahkan tim advokat baru, termasuk Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari, dan Dwi Pujo Prayitno sebagai konsultan hukum.

Perjuangan Hingga ke KLHK dan Persetujuan Ganti Rugi

Setelah menerima kuasa, tim hukum langsung berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Mereka menemukan bahwa ganti rugi lahan dalam Register 37 Way Kibang sebenarnya telah disetujui oleh hampir semua instansi, kecuali Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung.

Menyikapi hal ini, kantor hukum mengajukan permohonan pelepasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada Juni 2024, KLHK akhirnya menyetujui pelepasan lahan dan meminta Kementerian PUPR segera menyelesaikan hak-hak warga terdampak.

Kontroversi Sukses Fee dan Dugaan Kuasa Tanpa Izin

Pada September 2024, kantor hukum mengeluarkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15% dari pencairan ganti rugi. Namun, Kemari menolak menandatangani, karena dirinya telah dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Timur.

Karena itu, Dwi Pujo Prayitno ditunjuk untuk mengurus penerimaan sukses fee, sesuai dengan kepercayaan warga kepadanya. Namun, masalah muncul ketika Kemari membuat Surat Kuasa Substitusi tanpa izin, yang digunakan untuk menarik sukses fee pencairan tahap kedua dan ketiga pada Desember 2024.

“Tindakan ini berujung pada pencairan dana oleh pihak yang tidak berwenang, yang menimbulkan ketidakjelasan distribusi dana serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” jelas Bayu.

Bayu Teguh Pranoto: Kami Selalu Transparan

Bayu menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh Dwi Pujo Prayitno dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan dilakukan atas instruksi resmi kantor hukum.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Bayu juga menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat dan menyudutkan kantornya, terutama terkait tuduhan pungutan liar.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya adalah atas arahan resmi kantor kami,” pungkasnya.***

Source: Arief Mulyadin
Tags: BayuTeguhPranotoBendunganMargaTigaGantiRugiLahanKlarifikasiHukumLampungTimurPolemikSuksesFee
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ASDP Terapkan Diskon Tarif Hingga 36% untuk Layanan Express Merak-Bakauheni Saat Mudik Lebaran 2025

Next Post

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers: Perkuat Sinergi dalam Informasi Publik

Related Posts

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai
Berita

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai

24/05/2026
Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu
Berita

Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu

24/05/2026
Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
Berita

Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum

24/05/2026
Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
Berita

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah

23/05/2026
Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat
Berita

Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

23/05/2026
Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028
Berita

Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028

23/05/2026
Next Post
Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers: Perkuat Sinergi dalam Informasi Publik

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Kapolri dan Insan Pers: Perkuat Sinergi dalam Informasi Publik

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Serbu Harga Ekonomis

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Serbu Harga Ekonomis

Bupati Lampung Barat Desak Pemprov Lampung Tinjau Jalan Rusak yang Sempat Viral

Bupati Lampung Barat Desak Pemprov Lampung Tinjau Jalan Rusak yang Sempat Viral

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang Kecamatan dan Pasar Murah Ramadhan

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang Kecamatan dan Pasar Murah Ramadhan

Polres Lampung Barat Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Polres Lampung Barat Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Berita Terkini

  • Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai
  • Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu
  • Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
  • Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
  • Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In