• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pemkot Bandar Lampung “Seret” Pakar Hukum Unila Dalam Polemik Sekolah Siger, Usai Camat dan Lurah

MeldabyMelda
18/08/2025
in Berita
Pemkot Bandar Lampung “Seret” Pakar Hukum Unila Dalam Polemik Sekolah Siger, Usai Camat dan Lurah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Polemik terkait SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, menarik pakar hukum Universitas Lampung (Unila) untuk memberikan pandangan hukum terkait keberadaan sekolah yang perizinannya belum jelas dan belum terdaftar di dapodik tersebut. Langkah ini muncul setelah camat dan lurah sebelumnya melakukan pendekatan door to door untuk mencari data siswa ke SMA/SMK, serta adanya intruksi dalam grup WhatsApp Ketua RT untuk menyebar pengumuman pencarian siswa kurang mampu dengan modus Program Indonesia Pintar (PIP), yang menurut pakar pendidikan dianggap sebagai upaya memuluskan langkah Pemkot dalam menggaet siswa ke SMA Swasta Siger.

Pemkot melalui laman resmi kelurahan Kedamaian memposting tanggapan Yusdianto, pakar hukum dari Unila, yang menegaskan bahwa secara legal, yayasan tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham dan kurikulumnya dapat menyesuaikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yusdianto menyatakan, “Secara legalitas terdaftar sebagai Yayasan/Perkumpulan di Kemenkumham, terkait izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek,” dan menambahkan, “Kurikulum akan disesuaikan SNP atau bekerja sama dengan PKBM sekolah formal, dan akan memiliki ijazah, bisa juga bekerja sama dengan PKBM atau jalur resmi lainnya supaya lulusannya diakui negara.”

Namun, pernyataan Yusdianto menuai kritik dari berbagai pihak karena tidak menyebut empat regulasi yang dilanggar dalam pembangunan SMA Swasta Siger, yakni Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pakar hukum tersebut tidak menyinggung fakta bahwa DPRD belum mengesahkan anggaran untuk sekolah yang pembiayaannya berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

BeritaLainnya

Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional

Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil

Tokoh masyarakat Lampung, Panglima Ormas Ladam, menilai pernyataan Yusdianto terlalu menyederhanakan masalah. Ia mempertanyakan apakah pakar hukum tersebut memahami proses pengesahan anggaran di DPRD Kota Bandar Lampung. “Bagaimana jika DPRD menolak untuk mengesahkan, atau jangan-jangan dia lebih paham apa yang terjadi di DPRD Kota Bandar Lampung?” ujar Panglima Ormas Ladam, menekankan pentingnya melihat masalah secara utuh.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin juga menyesalkan pembelaan Yusdianto terhadap sekolah yang dianggap ilegal. Menurut Arief, kerjasama dengan PKBM untuk mengeluarkan ijazah bagi siswa SMA Swasta Siger tidak relevan karena PKBM hanya melaksanakan program kejar paket A, B, dan C, bukan program reguler SMA. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem pendidikan formal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, keberadaan gedung untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi masalah lain yang tidak tersentuh oleh Yusdianto. SMA Swasta Siger tidak memiliki gedung sendiri dan meminjam ruang di SMP Negeri, yang dianggap menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari sekolah swasta lain yang harus mengikuti prosedur izin pembangunan gedung secara ketat.

Pakar hukum juga dianggap tidak memahami aturan terkait rekomendasi sekolah terdekat. Untuk membuka SMA swasta baru, pihak pendirinya wajib meminta rekomendasi dari lima sekolah terdekat, lengkap dengan tanda tangan sebagai persyaratan resmi. Sejumlah kepala SMK swasta menyoroti ketidakadilan ini karena SMA Siger dianggap mendapat perlakuan khusus dari Pemkot hanya karena dalih pendidikan gratis. Mereka menekankan bahwa sekolah swasta lain yang taat aturan harus menghadapi kendala kuota dan administrasi yang ketat, sementara SMA Siger terlihat diberi pembelaan hukum yang kontroversial.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai praktik tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Apakah kebijakan yang diterapkan Pemkot lebih berpihak pada kepentingan politik dan citra, atau benar-benar menegakkan kualitas dan regulasi pendidikan? Banyak pihak menilai kasus ini menjadi refleksi penting bagi pengawasan dan akuntabilitas Pemkot Bandar Lampung dalam penyelenggaraan pendidikan, agar semua pihak, termasuk yayasan swasta, beroperasi sesuai aturan yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DapodikEva DwianaHukum Pendidikanpemkot bandar lampungPerizinan SekolahSMA Swasta Siger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

BEM Polinela Desak Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN Terkait Konflik Agraria PT Sugar Group Companies

Next Post

Lomba Nangkep Bebek dan Rias Wajah Bikin Ngakak dan Meriahkan Warga Desa Sukajaya

Related Posts

Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional
Berita

Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional

09/06/2026
Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil
Berita

Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil

09/06/2026
Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas
Berita

Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas

09/06/2026
Kelulusan PTN Lampung Meningkat Tajam, LSM PRO RAKYAT Usulkan Dana Pendidikan Ditambah
Berita

Kelulusan PTN Lampung Meningkat Tajam, LSM PRO RAKYAT Usulkan Dana Pendidikan Ditambah

09/06/2026
Jadi Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dalam Perkara PT LEB
Berita

Jadi Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dalam Perkara PT LEB

09/06/2026
Bupati Lampung Selatan Ikut Bahas Kebijakan ASN Nasional Bersama Komisi II DPR RI
Berita

Bupati Lampung Selatan Ikut Bahas Kebijakan ASN Nasional Bersama Komisi II DPR RI

09/06/2026
Next Post
Lomba Nangkep Bebek dan Rias Wajah Bikin Ngakak dan Meriahkan Warga Desa Sukajaya

Lomba Nangkep Bebek dan Rias Wajah Bikin Ngakak dan Meriahkan Warga Desa Sukajaya

Negara Diminta Segera Menyelesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha dan Menghentikan Kriminalisasi Petani

Negara Diminta Segera Menyelesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha dan Menghentikan Kriminalisasi Petani

Aksi Heroik Bocah SD Selamatkan Upacara HUT ke-80 RI di Way Muli

Aksi Heroik Bocah SD Selamatkan Upacara HUT ke-80 RI di Way Muli

Semarak HUT RI ke-80 di Lampung Tengah: Kebersamaan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan di Lapangan GGF

Semarak HUT RI ke-80 di Lampung Tengah: Kebersamaan Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan di Lapangan GGF

Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Pelaku Mengaku Gadaikan Motor Sendiri

Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Pelaku Mengaku Gadaikan Motor Sendiri

Berita Terkini

  • Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional
  • Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil
  • Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas
  • Kelulusan PTN Lampung Meningkat Tajam, LSM PRO RAKYAT Usulkan Dana Pendidikan Ditambah
  • Jadi Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dalam Perkara PT LEB

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In