SAMUDERA NEWS– Bayu Teguh Pranoto, pemilik Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyebut Dwi Pujo Prayitno terlibat dalam pungutan liar terkait ganti rugi lahan warga terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kecamatan Metro Timur, Rabu (12/3/2025), Bayu menegaskan bahwa Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang ditugaskan oleh kantornya.
“Saudara Dwi Pujo Prayitno bekerja atas dasar penugasan resmi dari kantor kami. Bahkan rekening yang digunakan untuk menampung sukses fee juga berdasarkan instruksi kami, karena warga lebih mempercayai beliau,” jelas Bayu.
Kepercayaan Warga Berawal dari Perjuangan 1998
Bayu menjelaskan, kepercayaan warga terhadap Dwi Pujo Prayitno sudah terjalin sejak 1998, ketika ia membantu warga melepaskan lahan pertanian dari kawasan Register 37 Way Kibang. Saat itu, ia ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk mendampingi warga dalam advokasi hukum, yang akhirnya membuahkan hasil berupa pembentukan Desa Mekar Mulya.
Kepercayaan ini terus berlanjut hingga Januari 2024, ketika perwakilan warga dan tokoh masyarakat, termasuk kepala desa terdampak, meminta bantuan Dwi Pujo untuk mendampingi mereka dalam proses ganti rugi lahan proyek bendungan.
“Warga menginginkan agar lahan pertanian mereka mendapat ganti rugi yang layak, bukan hanya tanaman tumbuhnya saja, seperti yang diputuskan dalam rapat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung,” tambah Bayu.
Perpindahan Kuasa Hukum Akibat Stagnasi Kasus
Sebelumnya, sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka. Namun, setelah hampir tiga tahun tanpa perkembangan signifikan, pada awal 2024, warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.
Keputusan ini resmi diambil dalam musyawarah warga pada 24 Januari 2024, yang juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Intel Polsek, Intel Polres, serta kepala desa terkait.
Pada 7 Februari 2024, diterbitkan Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 hingga No.7.9/BTP-SK/II/2024, yang mengesahkan tim advokat baru, termasuk Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari, dan Dwi Pujo Prayitno sebagai konsultan hukum.
Perjuangan Hingga ke KLHK dan Persetujuan Ganti Rugi
Setelah menerima kuasa, tim hukum langsung berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Mereka menemukan bahwa ganti rugi lahan dalam Register 37 Way Kibang sebenarnya telah disetujui oleh hampir semua instansi, kecuali Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung.
Menyikapi hal ini, kantor hukum mengajukan permohonan pelepasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada Juni 2024, KLHK akhirnya menyetujui pelepasan lahan dan meminta Kementerian PUPR segera menyelesaikan hak-hak warga terdampak.
Kontroversi Sukses Fee dan Dugaan Kuasa Tanpa Izin
Pada September 2024, kantor hukum mengeluarkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15% dari pencairan ganti rugi. Namun, Kemari menolak menandatangani, karena dirinya telah dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Timur.
Karena itu, Dwi Pujo Prayitno ditunjuk untuk mengurus penerimaan sukses fee, sesuai dengan kepercayaan warga kepadanya. Namun, masalah muncul ketika Kemari membuat Surat Kuasa Substitusi tanpa izin, yang digunakan untuk menarik sukses fee pencairan tahap kedua dan ketiga pada Desember 2024.
“Tindakan ini berujung pada pencairan dana oleh pihak yang tidak berwenang, yang menimbulkan ketidakjelasan distribusi dana serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” jelas Bayu.
Bayu Teguh Pranoto: Kami Selalu Transparan
Bayu menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh Dwi Pujo Prayitno dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan dilakukan atas instruksi resmi kantor hukum.
“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Bayu juga menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat dan menyudutkan kantornya, terutama terkait tuduhan pungutan liar.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya adalah atas arahan resmi kantor kami,” pungkasnya.***












