SAMUDERA NEWS- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan kontroversial yang dijuluki The Killer Policy. Kali ini, permasalahan muncul dari rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Sebelumnya, Eva Dwiana telah menorehkan sejumlah catatan kontroversial terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan, mulai dari pengelolaan yayasan, redistribusi ASN, hingga regulasi pendidikan. Istri mantan wali kota Herman HN yang dulu berkarier di PDI Perjuangan sebelum berpindah partai untuk mendukung langkah Pilwalkot 2024 ini, juga diketahui melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan anggaran dana hibah.
Kali ini, fakta baru muncul. Terminal Panjang, yang selama ini berfungsi sebagai pusat transportasi dan ekonomi di Kecamatan Panjang, berpotensi dialihfungsikan menjadi gedung Sekolah Siger. Langkah ini dipertanyakan karena Eva Dwiana tidak menaruh sistem jaringan pendidikan dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung tahun 2021–2041, yang ia sahkan pada 24 Desember 2021.
Perda tersebut dirancang untuk mengatur pembangunan kota selama 20 tahun ke depan, mencakup pelayanan pusat kota, perdagangan, jasa, dan sistem jaringan transportasi. Terminal Panjang sendiri memiliki peran strategis sebagai pusat industri dan transportasi, dengan kios-kios yang menjadi ladang rezeki bagi para penyewa. Mereka membuka usaha mulai dari perdagangan asongan untuk supir angkutan umum dan online, hingga jasa cucian mobil dan servis ban truk.
Rencana alih fungsi terminal menjadi gedung sekolah dianggap berpotensi merusak ekosistem ekonomi lokal. Para penyewa kios berharap adanya renovasi terminal yang memperkuat fungsi transportasi umum dan transportasi ramah lingkungan, bukan penggusuran yang dianggap arogan tanpa kompromi. Lurah Panjang Selatan kemudian mengintruksikan pertemuan dengan para penyewa kios untuk membahas nasib mereka. Pertemuan ini dijadwalkan kembali pada September atau Oktober mendatang.
Kejanggalan kebijakan ini memunculkan pertanyaan apakah lurah yang memfasilitasi pertemuan juga berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan meminta penjelasan kepada Ombudsman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Eva Dwiana, untuk kemudian melaporkannya ke kejaksaan. “Kita sedang mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan yang ia sahkan sendiri,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Misrul menambahkan, setelah semua bukti dan data terkumpul, laporan resmi akan diajukan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan hukum terhadap kebijakan publik yang dianggap kontroversial dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat serta pelaku usaha di Terminal Panjang.***












