SAMUDERA NEWS- Kasus hukum yang menjerat PT LEB kembali jadi sorotan publik. Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap direksi dan komisaris perusahaan dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, yang menilai bahwa prosedur hukum yang dijalankan aparat tidak memenuhi prinsip dasar penegakan hukum yang adil.
Riki mengungkapkan bahwa sejak proses penyelidikan dimulai satu tahun lalu, kliennya sama sekali tidak diberi kejelasan terkait perbuatan hukum apa yang dituduhkan. Bahkan ketika status berubah menjadi tersangka, penyidik tidak memberikan uraian jelas mengenai dasar dan konstruksi hukum yang digunakan untuk menetapkan kliennya dalam posisi tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, ketika kliennya menanyakan secara langsung alasan penetapan tersangka, penyidik justru menyampaikan bahwa penjelasan lengkap baru akan diberikan saat persidangan nanti. Bagi Riki, jawaban tersebut bukan hanya tidak sesuai prosedur hukum tetapi juga melanggar prinsip transparansi yang seharusnya diberikan kepada pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, hingga saat ini pihak PT LEB tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai besaran kerugian negara yang dituduhkan. Hasil audit BPKP yang biasanya menjadi dasar penghitungan kerugian pun tak pernah ditunjukkan, baik ketika kliennya diperiksa dalam kapasitas saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak sesuai aturan.
Riki menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, pemeriksaan terhadap calon tersangka harus dilakukan secara lengkap untuk memastikan bahwa pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi, membantah, atau memberikan penjelasan hukum lainnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun faktanya, menurut Riki, rangkaian pemeriksaan kliennya tidak pernah menyentuh materi dugaan tindak pidana korupsi. Pertanyaan penyidik hanya berkutat pada tugas pokok dan fungsi direksi, mekanisme internal perusahaan, operasional, serta pembahasan rutin mengenai RUPS. Tidak ada pendalaman yang menggambarkan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam konstruksi tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata, pasti, dan terukur. Jika tidak ada audit resmi yang ditunjukkan, maka unsur kerugian negara menjadi sangat diragukan.
Lebih lanjut, Riki menyatakan bahwa proses hukum ini telah melanggar prinsip due process of law dan fair trial, yang menjadi pilar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tidak hanya itu, langkah penyidik dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Karena melihat banyaknya kejanggalan dan terabaikannya prinsip dasar hukum, pihaknya resmi mengajukan gugatan pra peradilan sebagai langkah untuk mencari kebenaran materiil. Gugatan ini diharapkan dapat membuka tabir mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Melalui pra peradilan ini, kami berharap ada kejelasan hukum yang dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi klien kami,” ujar Riki menutup pernyataannya.***












