SAMUDERA NEWS— Informasi mengenai dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadi perhatian publik. Pejabat berinisial B disebut masih menjalankan tugas meski masa berlaku SK penunjukannya diduga telah melampaui batas enam bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi jabatan pelaksana tugas atau penugasan tertentu.
Informasi tersebut mencuat dari penelusuran awak media yang mendapati adanya ketidaksesuaian antara masa kerja pejabat bersangkutan dengan durasi SK yang diduga telah habis masa berlakunya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan tertib administrasi di lingkungan Inspektorat, lembaga yang sejatinya memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pembinaan aparatur pemerintahan daerah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pejabat berinisial B menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait masa berlaku SK penunjukan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa selama ini hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan dan kewenangan yang diberikan. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya singkat.
Secara normatif, Inspektorat daerah diharapkan menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam aspek administrasi kepegawaian. Dugaan adanya pejabat yang menjalankan tugas dengan dasar SK yang telah kedaluwarsa dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terlebih jika berkaitan dengan pengambilan keputusan atau pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus terkait keabsahan SK penunjukan pejabat tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status jabatan, mekanisme perpanjangan SK, serta langkah yang diambil pemerintah daerah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.
Selain itu, penelusuran sementara juga menemukan indikasi adanya kondisi serupa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti di Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di mana beberapa jabatan struktural diketahui masih diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas. Situasi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar tata kelola administrasi pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***












