SAMUDERA NEWS– Tindakan tegas dari petugas Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga akan meracuni wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis (9/5/24), Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, memaparkan bahwa seorang tersangka berinisial SP (40), penduduk dari Kecamatan Waway Karya, telah ditangkap.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/5/24) di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal putih, yang merupakan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Total sabu yang diamankan seberat 0.47 gram, bersama dengan 1 bungkus rokok merek Sampurna Mild dan 1 unit ponsel Nokia.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut. Langkah tegas ini menjadi upaya keras dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.***












