SAMUDERA NEWS — Tim Patroli Polsek Katibung telah mengungkap kasus narkotika setelah menangkap MR (27), seorang pria pengangguran dari Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini terjadi setelah anggota polisi mencurigai gerak-gerik MR dan dua pria lainnya yang tampak gugup saat ditanya tentang transaksi jual beli ayam.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Tarahan. Dalam patroli rutin, anggota polisi menemukan ketiga pria tersebut berperilaku mencurigakan.
“Ketika ditanya mengenai aktivitas mereka, ketiganya mengaku sedang bertransaksi jual beli ayam. Namun, sikap mereka yang tidak wajar memicu kecurigaan kami,” kata AKP Palah pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar klip di saku celana MR yang berisi dua bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
MR mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada dua lelaki lain, salah satunya berinisial Fe, yang kini masih dalam pengejaran.
“Saat kami hendak menangkap kedua pria tersebut, mereka sudah melarikan diri. Kami masih mencari mereka,” tambah AKP Palah.
MR kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 112 jo Pasal 114 dan jo 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***












