SAMUDERA NEWS— Publik terus mempertanyakan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terkait dukungan terhadap operasional SMA Siger, sekolah swasta milik Eka Afriana dan Khaidarmansyah. Dukungan legislatif ini memicu spekulasi terkait penggunaan fasilitas dan dana pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan publik.
Berdasarkan dokumen resmi Kemenkumham RI, SMA Siger bukanlah milik pemerintah, melainkan dimiliki oleh sejumlah pihak, yakni Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Salah satu pendiri, Eka Afriana, merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan julukan “The Killer Policy.”
Informasi LHKPN menunjukkan bahwa Eka Afriana memiliki aset kekayaan mencapai Rp40 miliar. Namun, fakta ini bertolak belakang dengan praktik operasional SMA Siger yang tidak tercatat dalam Dapodik dan dianggap jauh dari “niat baik” sebagaimana diklaim publik. Empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung pun belum menjelaskan dasar dukungan mereka terhadap sekolah ini.
Kontroversi semakin memanas setelah laporan media menyebutkan bahwa sekolah yang dikelola Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, kedapatan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik. Padahal, menurut Wali Kota Eva Dwiana, Pemkot menanggung biaya pendidikan sekolah tersebut sepenuhnya. Selain itu, puluhan guru di sekolah itu dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan, menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan tanggung jawab pemilik sekolah.
Publik pun skeptis terhadap klaim niat baik SMA Siger, apalagi pemilik sekolah memiliki kekayaan puluhan miliar dan jabatan strategis di Dinas Pendidikan. Satria Utama, sebagai pengelola aset, disebut belum memberikan respons atas permohonan konfirmasi sejak Senin lalu, yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Pertanyaan mendasar muncul: Apa urgensi penggunaan aset dan dana pemerintah oleh SMA Siger yang dimiliki oleh orang kaya dan berjabatan strategis, sementara sekolah swasta lain tidak memperoleh dukungan serupa dan menghadapi risiko penutupan? Dukungan DPRD terhadap SMA ini menimbulkan kesan tidak adil dan memicu kritik publik terkait integritas legislatif dalam menjaga transparansi dan pemerataan dukungan pendidikan.
Publik kini menunggu langkah nyata DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk meninjau ulang dukungannya, agar praktik yang dianggap memanfaatkan aset negara secara tidak proporsional tidak terulang dan menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain.***












