SAMUDERA NEWS – Kementerian Keuangan telah secara resmi menaikkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan seluruh PPPK diimbau untuk segera melakukan pengecekan terkait kenaikan gaji mereka.
Tujuan dari pengecekan gaji ini adalah untuk memastikan bahwa proses kenaikan gaji telah dilakukan secara merata kepada semua PPPK di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara tegas menyatakan bahwa kenaikan gaji berlaku secara merata untuk semua PPPK di seluruh Indonesia. Meskipun pemberlakuan undang-undang tentang kenaikan gaji telah dilakukan sejak Januari 2024, realisasi kenaikan gaji tersebut memang sedikit terlambat.
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh PPPK untuk segera melakukan pengecekan terhadap rekening gaji atau pencairan gajinya pada bulan April 2024 ini.
Ini mengacu pada ketentuan bahwa kenaikan gaji PPPK mulai berlaku untuk pembayaran gaji pada bulan April 2024 dan seterusnya.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kenaikan gaji ini, PPPK dapat merasakan peningkatan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.***