SAMUDERA NEWS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap FZ (39), seorang pria yang beralamat di Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Penangkapan ini terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih dengan nomor polisi BE 3774 BX milik MR (24), yang merupakan teman dekatnya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 13 April 2024, di area parkir sebuah mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. FZ ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat, 19 April 2024.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, FZ ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan tersebut.
FZ diduga melakukan aksi penggelapan dengan mengajukan alasan palsu kepada korban untuk meminjam sepeda motornya, yakni untuk membeli baterai cass sepeda listrik. Namun, setelah dipinjamkan, FZ tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi oleh korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata FZ telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada salah seorang temannya dengan nilai sebesar Rp2 juta. Identitas penerima gadai sudah dikantongi oleh pihak kepolisian, dan saat ini mereka melakukan pengejaran.
FZ dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Dengan demikian, kasus ini akan terus diusut oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.***