SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang memiliki gangguan jiwa.
Tersangka yang diketahui bernama Malianto (66), penduduk Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi perihal penangkapan ini pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut Kombes Pol Umi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 08.30, di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Malianto diduga melakukan aksi cabulnya terhadap korban berinisial SS (38) di sana.
Saat itu, Malianto sedang mengumpulkan barang rongsokan di sekitar tempat kejadian. Korban mendekati tersangka dan meminta uang, namun permintaannya ditolak.
“Ketika tersangka hendak pulang dengan gerobak rongsokannya, dia kembali bertemu dengan korban. Pada saat itulah, tersangka melakukan tindakan keji terhadap korban dengan cara menghadangnya di tengah jalan,” ungkapnya.
Aksi bejat Malianto terbongkar ketika kakak korban secara tidak sengaja melihatnya. Tersangka segera melarikan diri, sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dengan bantuan laporan dari keluarga korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Malianto dalam waktu singkat setelah kejadian itu terjadi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, Malianto telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).***