SAMUDERA NEWS – Aksi pencurian yang dilakukan tiga individu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian dalam sebuah operasi penyergapan di Natar, Lampung Selatan pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku, Tarmizi (39), Yusnaniar (39), dan Ferri (37), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, tertangkap basah sedang membongkar Alfamart. Ketiganya, yang berprofesi sebagai wiraswasta, telah direncanakan operasinya di tengah malam untuk memanfaatkan minimarket yang sepi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah Natar. Saat melintas di Jalan Raya Natar, polisi curiga melihat Alfamart dalam kondisi terbuka pada dini hari dengan satu mobil terparkir di depannya.
“Petugas mendekat dan mengecek, ternyata ada dua orang sedang membongkar gembok Alfamart,” ungkap Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis, 2 Mei 2024.
Ketika menyadari kehadiran polisi, para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil Suzuki APV dengan plat nomor B 1046 DOJ. Namun, upaya pelarian mereka tidak berjalan mulus. Mereka bahkan nekat menabrakkan mobil ke arah petugas, yang akhirnya terpaksa memberikan tembakan peringatan.
“Meski diberi tembakan peringatan, para pelaku tetap mengabaikannya dan malah mempercepat mobilnya,” tambah Umi.
Situasi semakin tegang ketika petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah mobil pelaku, memaksa mereka berhenti setelah mobil mereka masuk ke dalam parit.
“Dengan cepat, petugas berhasil menangkap para pelaku sebelum mereka melarikan diri dari mobil,” jelas Umi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya sebelumnya. Mereka memilih toko atau minimarket yang sepi sebagai sasaran utama kejahatan mereka.
“Para pelaku ini sudah memiliki rencana sebelum beraksi, mereka mencari toko atau minimarket yang sepi,” kata Umi.
Sebelum mencoba membongkar Alfamart, para pelaku juga berusaha membobol toko kelontong di Masgar, Kabupaten Pesawaran. Namun, usaha tersebut gagal karena gembok tak bisa dibuka, sehingga mereka beralih mencari sasaran lain.
Peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut terungkap saat pemeriksaan. Ferri bertugas membuka gembok, Yusnaniar mengawasi situasi sekitar saat Ferri beraksi, sementara Tarmizi berada dalam mobil untuk mengawasi keadaan sekitar.
“Para pelaku ini memiliki latar belakang kriminal, dengan Tarmizi sebagai residivis kasus pencurian dan Yusnaniar sebagai residivis kasus narkoba. Motif utama kejahatan mereka adalah karena masalah ekonomi,” ungkap Umi.
Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gembok, mobil Suzuki APV, perkakas, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***