SAMUDERA NEWS- Pemerintah menetapkan besaran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyandang disabilitas tahun 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan bagi kelompok rentan ini. Keberhasilan penyaluran bansos PKH sebelumnya, khususnya untuk penyandang disabilitas, menjadi dasar bagi penetapan besaran baru ini.
Namun, perbaikan data dan kriteria penerima bansos terus menjadi fokus pemerintah. Tujuannya adalah agar bantuan sosial ini dapat diterima secara adil, terutama oleh keluarga kurang mampu. Proses pencairan bansos PKH juga ditingkatkan untuk memudahkan masyarakat, baik melalui transfer bank maupun lewat PT. Pos Indonesia dan bank-bank yang menjadi mitra dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam menetapkan kriteria dan besaran bansos PKH tahun 2024 untuk penyandang disabilitas, pemerintah masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, klasifikasi ulang dilakukan untuk memastikan keterjangkauan bantuan ini kepada yang berhak.
Besaran bansos PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap, sejajar dengan besaran yang diberikan kepada lansia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang setara bagi kedua kelompok rentan ini, menjaga prinsip keadilan sosial yang diamanatkan dalam pembangunan nasional.***