SAMUDERA NEWS- Momentum penutupan pendaftaran Prakerja Gelombang 67 yang akan berakhir pada 6 Mei 2024 semakin dekat. Bagi calon peserta yang menghadapi kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), penting untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengatasi NIK yang tidak terdaftar secara online.
NIK, identitas yang terdiri dari 16 digit yang bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara Indonesia, menjadi persyaratan utama dalam berbagai proses administrasi, termasuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67.
Tidak bisa diubah meskipun individu tersebut sudah meninggal dunia, NIK memainkan peran penting dalam proses administratif.
Dalam konteks pendaftaran Prakerja Gelombang 67 yang akan segera ditutup, keberadaan NIK yang valid sangat menentukan proses pendaftaran. Bagi warga yang mengalami kendala karena NIK mereka tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ada beberapa langkah yang dapat diambil secara online untuk memperbaiki situasi ini.
Langkah pertama adalah menghubungi layanan WhatsApp resmi Dukcapil Penduduk di nomor 0811-800-5373. Setelah menghubungi layanan tersebut, petugas akan mengirimkan format pesan yang harus diikuti saat melaporkan NIK yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Format pesan ini mencakup informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) (16 digit)
- Nama lengkap
- Nomor Kartu Keluarga (KK) (16 digit)
- Nomor telepon
- Alamat email
- Deskripsi masalah
Penting untuk diketahui bahwa layanan ini tersedia dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan tidak dikenakan biaya. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masalah terkait NIK yang tidak terdaftar dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien, memungkinkan para calon peserta untuk melanjutkan proses pendaftaran Prakerja Gelombang 67 tanpa hambatan.***