SAMUDERA NEWS– Dalam upaya menanggulangi kejahatan, Polsek Tanjungkarang Barat bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi penodongan senjata api (senpi) yang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah kedua pelaku diketahui terlibat dalam kasus pencurian motor.
Kedua pelaku yang ditangkap, DVP (22) dan HA (32), merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindakan nekat salah satu teman kedua pelaku, RN, yang saat ini masih buron. RN berusaha melakukan percobaan curas di kawasan Pahoman dengan menodongkan senjata api ketika menaiki ojek online.
“Keduanya, bersama RN, merencanakan aksi di sebuah kamar indekos di Pahoman. Namun, ketika mereka berusaha mencuri motor, aksi mereka kepergok oleh korban, dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api, sebelum melarikan diri dengan ojek online,” jelas Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan yang mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. “Kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DVP dan HA. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terlibat dalam aksi di Pahoman, sementara RN masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang telah beroperasi dari Kota Agung Tanggamus selama tiga tahun terakhir. Di Bandar Lampung, mereka telah beraksi sebanyak 10 kali, dengan enam anggota dalam sindikat tersebut, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas hingga pelaksana pencurian.
Menariknya, keduanya merupakan residivis kasus pencurian motor dan mengakui bahwa mereka menggunakan senjata saat beraksi, meskipun mereka tidak bisa memastikan apakah senjata tersebut masih aktif.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan pencurian motor di Bandar Lampung.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan berupaya mengungkap jaringan pencurian yang mungkin terlibat dalam kejahatan ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.***












