SAMUDERA NEWS- Kekejaman seorang ayah mengguncang Lampung Selatan. RA (36), seorang warga Kecamatan Merbau Mataram, ditangkap polisi pada Selasa (26/11) malam karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban yang masih duduk di bangku sekolah. Hasil tes kehamilan yang dilakukan secara mendadak pun mengonfirmasi dugaan tersebut. Korban diketahui tengah mengandung janin berusia 23 minggu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya. Selama setahun terakhir, RA telah tiga kali menyetubuhi anak kandungnya di dalam kamar korban.
“Motif pelaku masih dalam penyelidikan mendalam. Namun, kemarahan warga atas tindakan keji ini sangat besar sehingga kami harus bertindak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujar Dhedi saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa. Mari kita bersama-sama memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak kita,” pungkas Dhedi.***











