SAMUDERA NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaporkan bahwa sebanyak 55.760 surat suara dalam Pilkada Malang 2024 dinyatakan tidak sah. Surat suara yang tidak sah ini muncul karena sejumlah alasan yang beragam.
“Beberapa faktor menyebabkan surat suara tidak sah, seperti mencoblos di luar kolom yang ditentukan, merusak surat suara, tidak mencoblos sama sekali, atau mencoblos lebih dari satu kolom,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang.
Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU, total ada 2.060.576 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malang 2024. Jumlah pemilih terdiri dari 1.026.712 laki-laki dan 1.033.864 perempuan.
KPU menyiapkan total 2.115.182 surat suara, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan. Dari jumlah tersebut, 1.237.260 surat suara digunakan, dengan 1.181.500 di antaranya sah.
Mahardika menambahkan bahwa meskipun KPU telah melakukan berbagai sosialisasi tentang tata cara pemungutan suara, masih ditemukan sejumlah surat suara yang tidak sah. “Sosialisasi kami sudah sesuai ketentuan, yaitu pemilih harus mencoblos di kolom pasangan calon yang tepat dan tidak keluar dari kolom tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dalam hasil Pilkada, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, M Sanusi-Lathifah Shohib (SALAF), berhasil meraih kemenangan telak. Mereka unggul dengan total perolehan 782.356 suara, mengalahkan pasangan Gunawan HS-Umar Usman (GUS) yang memperoleh 399.144 suara.
Dengan hasil ini, pasangan SALAF resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih. Proses pelantikan keduanya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, kemungkinan pada Februari 2025.***












