SAMUDERA NEWS– Seleksi CPNS 2024 kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang diikuti oleh 741.711 peserta. Meskipun hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB menjadi bagian penting dalam menentukan kelulusan, namun keduanya bukanlah faktor tunggal yang menentukan siapa yang akan diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada beberapa elemen lain yang juga berperan dalam proses penilaian kelulusan CPNS tahun ini.
Penilaian kelulusan CPNS 2024 terdiri dari 40 persen untuk hasil SKD dan 60 persen untuk hasil SKB. Namun, untuk menghindari kemungkinan hasil seri atau kesamaan nilai antar peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan beberapa tahapan kualifikasi tambahan. Dalam hal dua atau lebih peserta memperoleh nilai gabungan yang sama, berikut adalah faktor-faktor yang akan dipertimbangkan secara berurutan:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Jika peserta memiliki nilai gabungan yang sama, maka nilai SKD tertinggi akan menjadi penentu utama. Peserta dengan nilai SKD yang lebih tinggi akan lebih diutamakan.
2. Nilai Tertinggi dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jika kesamaan nilai masih terjadi setelah mempertimbangkan nilai SKD, maka penentuan kelulusan selanjutnya akan bergantung pada hasil subtes dari SKD. Urutan penilaiannya dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), diikuti oleh Tes Intelegensia Umum (TIU), dan terakhir Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Nilai IPK atau Rata-Rata Ijazah
Apabila masih ada kesamaan dalam nilai SKD dan subtes, maka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi faktor penentu. Bagi lulusan diploma, sarjana, atau magister, IPK tertinggi yang dimiliki akan menjadi acuan. Sedangkan bagi lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah akan dijadikan pertimbangan.
4. Usia Tertinggi sebagai Prioritas
Jika kesamaan nilai masih terjadi setelah melalui penilaian IPK, maka usia tertinggi menjadi faktor penentu. Peserta yang lebih tua akan diutamakan untuk lolos seleksi apabila nilai akhir mereka sama.
Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi: Aturan Khusus
Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk mengisi formasi yang belum terpenuhi. Jika posisi dalam kebutuhan umum tidak terisi, pelamar dari kategori kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama dapat mengisi posisi tersebut, dengan syarat memenuhi ambang batas SKD dan berada pada peringkat terbaik.
Bila formasi kebutuhan khusus tetap kosong, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi serupa dari lokasi berbeda dapat mengisi kekosongan tersebut. Apabila kekosongan formasi masih terjadi, maka pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain yang memiliki kualifikasi sama dari lokasi berbeda juga dapat dipertimbangkan. Instansi pusat juga memiliki kewenangan untuk mengelompokkan jabatan, dan pengisian formasi yang belum terisi akan dibatasi pada kelompok jabatan yang telah ditetapkan.
Dengan berbagai faktor penilaian ini, diharapkan proses seleksi CPNS 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta memberikan peluang bagi peserta yang memenuhi kualifikasi terbaik untuk menjadi ASN.***









