SAMUDERA NEWS– Pusat perhatian kini tertuju pada kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR. Banyak pihak menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mungkin merasa enggan untuk memanggil Megawati sebagai saksi, mengingat posisi dan pengaruhnya sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia serta pemimpin partai besar.
Namun, ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengingatkan KPK untuk tetap profesional dan tidak ragu jika memang keterangannya dibutuhkan. “Penyidik harus profesional dan tidak boleh terpengaruh oleh status seseorang. Jika keterangannya diperlukan untuk mengungkap kasus ini, maka pemanggilan harus dilakukan,” ujar Agustinus.
Prinsip Hukum yang Sama untuk Semua
Agustinus menegaskan bahwa di mata hukum, setiap orang adalah sama, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. “Megawati sendiri pasti memahami prinsip ini, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyidik KPK tak perlu khawatir untuk memanggil beliau jika memang diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Megawati terkait surat PAW Harun Masiku yang ditemukan ditandatangani oleh dirinya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa apabila penyidik merasa pemanggilan Megawati diperlukan, hal itu akan dilakukan untuk mendalami unsur perkara. Namun, Tessa belum memberikan kepastian kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto diduga memberi suap Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam upaya merusak bukti dan membungkam saksi-saksi yang terlibat.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku.
Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku, yang diajukan oleh PDIP, memang ditandatangani oleh Megawati dan Hasto Kristiyanto.***












