SAMUDERA NEWSInsidePolitik–Rekrutmen pendamping desa 2025 terapkan 7 syarat terbaru ini, apa saja?
Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional sebagai sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa berkedudukan di tingkat kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana. Secara umum, pendamping desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun detail tugas pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, meliputi:
Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
Syarat Pendamping Lokal Desa
Melansir dari beberapa sumber berikut ini persyaratan yang bisa diperhatikan untuk mendaftar Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Pelamar diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Pelamar mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel***












