SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan senilai Rp140 juta dari tersangka R, mantan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH, serta didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke rekening Penerimaan Lainnya milik negara di Bank Mandiri cabang Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejari, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan tersangka R akan diputuskan melalui proses persidangan. “Apabila ada kekurangan, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai hukum. Sebaliknya, jika ada kelebihan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Kadek.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp584.464.163. Kejari Pringsewu menyatakan akan terus mengejar aset dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini.
“Kami mengapresiasi itikad baik tersangka R. Namun, pengembalian kerugian negara dalam kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas,” tambah Kadek.***











