SAMUDERA NEWS – Pelarangan jurnalis untuk meliput debat kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang digelar di Bandar Lampung pada Minggu, 18 Mei 2025, menuai kecaman keras. Dewan Pakar JMSI Lampung dan Ikatan Jurnalis Profesional (IJP) Provinsi Lampung melalui Juniardi SIP SH MH menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan demokrasi dan pembatasan kebebasan pers.
Juniardi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode pertama Provinsi Lampung, menegaskan bahwa debat kandidat adalah sarana transparansi dan kesempatan bagi publik untuk mengenal visi, misi, dan program calon pemimpin. “Debat publik kok jadi tertutup? Itu jelas kejahatan demokrasi dan bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pers,” tegas Juniardi.
Ia menjelaskan bahwa debat kandidat adalah forum vital untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi lengkap demi menghindari salah pilih. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, masyarakat berhak mengetahui gagasan para calon. Media berperan penting dalam menyampaikan debat tersebut kepada publik. Jika jurnalis dilarang meliput, bagaimana informasi sampai?” ujarnya.
Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA), Juniardi menilai pelarangan liputan debat merupakan pelanggaran langsung terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. Kehadiran jurnalis di setiap tahapan demokrasi adalah instrumen penting untuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Data terbaru menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung pada 2024 menurun drastis ke angka 62,04 dari 69,76 pada tahun sebelumnya, menjadi yang terendah kedua secara nasional dan masuk kategori “cukup bebas”.
Sikap serupa disuarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung. AJI mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi yang tidak boleh dikekang, terutama dalam proses politik penting seperti PSU. Mereka mendesak penyelenggara, aparat keamanan, dan kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati peran jurnalis.
AJI juga menyerukan kepada para jurnalis agar tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya serta mengajak masyarakat aktif menjaga kebebasan pers sebagai hak fundamental dalam demokrasi.***












