SAMUDERA NEWS – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) jagung se-Kabupaten Lampung Selatan menggelar forum silaturahmi dan diskusi terbuka menyikapi penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung terbaru yang dinilai tidak berpihak kepada petani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pantai Sanggar Kalianda, Minggu (25/5/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Koordinator Mitra Petani Lampung Selatan Suyatno, Ketua KTNA Amin Syamsudin, tenaga ahli DPR RI Ketut Wartadinanta, perwakilan Perum Bulog, serta pengurus Gapoktan dan Poktan dari 17 kecamatan se-Lampung Selatan.
Diskusi hangat ini dipicu oleh keputusan Badan Pangan Nasional (NFA) melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2025 yang menetapkan HPP jagung sebesar Rp5.500 per kilogram dengan syarat kadar air maksimal 14 persen. Persyaratan tersebut dikeluhkan para petani karena dianggap menyulitkan, mengingat mayoritas petani belum memiliki fasilitas pengeringan memadai.
“Perubahan mekanisme ini harus dijelaskan secara transparan kepada petani. Pemerintah perlu hadir dengan solusi, misalnya melalui subsidi atau penyediaan alat pengering jagung secara kolektif,” tegas Ketut Wartadinanta.
Sementara itu, Suyatno menilai kebijakan ini mencederai semangat petani yang selama ini antusias menjual hasil panen langsung ke Bulog. Ia menyebut, jika persyaratan kadar air tetap diberlakukan, penyerapan jagung oleh Bulog bisa terhenti, dan petani harus menanggung biaya pengeringan serta penyusutan hasil panen.
“Di bulan Juni, petani jagung Lampung Selatan akan panen raya. Kami harap Bulog dapat menyerap hasil panen secara maksimal dan tidak memberatkan petani,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ferdinal Farhan dari Perum Bulog Provinsi Lampung menyatakan bahwa Bulog hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, dan tidak memiliki kewenangan mengubah kebijakan teknis.
Sebagai bentuk aspirasi kolektif, forum tersebut menyepakati pembentukan tim perwakilan petani untuk menyampaikan keberatan langsung kepada pemerintah pusat, berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan tersebut.***












