SAMUDERA NEWS— Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali mencuat. Salah satu terdakwa, Agung Setiawan Pamungkas, yang berstatus sebagai pihak swasta, telah mengembalikan total Rp140 juta sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyerahan dilakukan melalui keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus. Penyerahan terakhir sebesar Rp110 juta dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, terdakwa juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp30 juta.
“Total uang yang telah dititipkan oleh keluarga terdakwa Agung adalah Rp140 juta,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrahman.
Menurut Fathurrahman, dana tersebut saat ini disimpan dalam rekening penampungan Kejari Tanggamus, dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara jika terdakwa terbukti bersalah di persidangan.
“Uang ini akan dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan nantinya, apabila terdakwa dinyatakan bersalah,” tambahnya.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan interior dan eksterior kantor PT BPRS Tanggamus pada tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai Rp518.897.089.
Dalam kasus ini, Kejari Tanggamus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agung Setiawan Pamungkas sebagai pihak swasta, serta Falachi Fadoli dan Sarjono yang merupakan mantan Direktur dan Direktur Utama PT BPRS Tanggamus. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.***












