• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber

MeldabyMelda
20/05/2026
in Berita
Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, hingga aktivitas sosial. Namun, kemajuan ini juga diikuti dengan meningkatnya kejahatan di ruang siber. Penipuan online, peretasan, pencemaran nama baik digital, hingga penyebaran konten ilegal menjadi ancaman nyata. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum di Indonesia mengatur tindak pidana siber.

Tindak pidana siber menjadi isu publik

karena dampaknya yang luas dan lintas batas. Kejahatan ini dapat dilakukan dari mana saja, menyasar siapa saja, dan sering kali sulit dilacak. Karena itu, negara dituntut memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melindungi warga sekaligus menjerat pelaku secara adil.

BeritaLainnya

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Secara hukum, tindak pidana siber dapat dipahami sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau jaringan internet sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Definisi ini sejalan dengan pengertian sistem elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Landasan utama pengaturan tindak

pidana siber di Indonesia adalah Undang-Undang ITE. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan siber, mulai dari distribusi konten bermuatan melanggar hukum hingga akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain.

ADVERTISEMENT

Salah satu tindak pidana siber yang

paling sering muncul adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 dengan pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, hukum juga mengatur

kejahatan berupa penyebaran konten bermuatan asusila, perjudian, dan pemerasan secara digital. Pasal 27 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang ITE menjadi dasar hukum bagi penegakan perkara-perkara tersebut. Dalam praktik, pasal-pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.

Bentuk tindak pidana siber lainnya

adalah akses ilegal atau peretasan. Pasal 30 Undang-Undang ITE melarang setiap orang mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, baik dengan cara menerobos sistem pengamanan maupun tidak. Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik, ancaman pidananya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 46.

Tidak hanya Undang-Undang ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga masih relevan dalam penanganan kejahatan siber tertentu. Misalnya, penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sementara pemalsuan data elektronik dapat dikaitkan dengan pasal pemalsuan surat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana konvensional masih dapat digunakan secara komplementer.

Dari sisi prosedural, penanganan tindak

pidana siber mengikuti ketentuan hukum acara pidana, dengan penyesuaian pada alat bukti elektronik. Pasal 5 Undang-Undang ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini penting karena kejahatan siber hampir seluruhnya bergantung pada bukti digital.

Meski kerangka hukum telah tersedia, penerapan hukum terhadap tindak pidana siber tidak lepas dari kritik. Salah satu sorotan utama adalah potensi multitafsir beberapa pasal, khususnya terkait pencemaran nama baik. Kritik ini mendorong adanya pembaruan dan penegasan melalui pedoman penegakan hukum serta kebijakan keadilan restoratif untuk kasus tertentu.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga menghadapi tantangan teknis, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi forensik digital. Di sisi lain, kejahatan siber terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks, sehingga regulasi dan kapasitas penegakan hukum harus selalu diperbarui.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai

pengaturan hukum tindak pidana siber menjadi penting agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Literasi hukum digital dapat mencegah seseorang menjadi pelaku sekaligus membantu korban memahami jalur hukum yang tersedia.

Dengan demikian, hukum Indonesia telah memiliki dasar yang cukup untuk mengatur tindak pidana siber, meski masih membutuhkan penyempurnaan. Tantangan ke depan adalah memastikan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia di era digital.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukum siber IndonesiaKejahatan Digitalkejahatan onlinetindak pidana siberUU ITE
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Next Post

PIONIR 2026 di Sabah Balau, HIMAFARSI Unila Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis

Related Posts

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Next Post
PIONIR 2026 di Sabah Balau, HIMAFARSI Unila Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis

PIONIR 2026 di Sabah Balau, HIMAFARSI Unila Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Sidang Pembuktian PT LEB Terancam Molor, Ini Alasannya

Sidang Pembuktian PT LEB Terancam Molor, Ini Alasannya

Program MBG Belum Menyentuh Pulau Tegal, Gerindra Minta Pemerintah Bertindak

Program MBG Belum Menyentuh Pulau Tegal, Gerindra Minta Pemerintah Bertindak

Harkitnas ke-118 di Tanggamus, Suaidi Tekankan Pentingnya Literasi Digital

Harkitnas ke-118 di Tanggamus, Suaidi Tekankan Pentingnya Literasi Digital

Berita Terkini

  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In