• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus PI 10% Migas Lampung Disidangkan, Peran Arinal Sebelum Dilantik Jadi Sorotan

MeldabyMelda
10/02/2026
in Berita
Kasus PI 10% Migas Lampung Disidangkan, Peran Arinal Sebelum Dilantik Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sektor migas di Provinsi Lampung mulai membuka tabir baru. Dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terungkap dugaan peran aktif Arinal Djunaidi dalam mengarahkan pengalihan PI 10 persen bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp258 miliar.

Sidang Dakwaan Ungkap Peran Gubernur Terpilih

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal Djunaidi diduga telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari BUMD PT Wahana Raharja (WR) ke BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat statusnya masih sebagai gubernur terpilih.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini disidangkan dengan tiga orang terdakwa. Sementara itu, Arinal Djunaidi yang menjabat Gubernur Lampung periode 2019–2025 berstatus sebagai saksi.

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

Pengalihan PI dan Dugaan Intervensi Awal

Dalam dakwaan JPU, Arinal disebut berupaya mengalihkan pengelolaan bagi hasil PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) agar tidak lagi dikelola oleh PT Wahana Raharja.

ADVERTISEMENT

Setelah sempat diarahkan ke PT Lampung Jasa Utama, pengelolaan PI 10 persen tersebut kembali dialihkan ke BUMD baru yang digagas Arinal setelah resmi menjabat, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Padahal sebelumnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menetapkan PT Wahana Raharja sebagai pengelola PI 10 persen melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/555/B.05/HK/2017.

Pertemuan Sebelum Pelantikan

Pada 11 April 2019, Kepala SKK Migas mengirimkan surat bernomor SRT-0189/SKKMA0000/2019/SO kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kepastian BUMD pengelola PI 10 persen.

Mengetahui adanya penawaran tersebut, Arinal Djunaidi yang saat itu belum dilantik sebagai gubernur disebut menyatakan ketidaksetujuannya jika PI 10 persen tetap dikelola oleh PT Wahana Raharja.

Ia kemudian mengundang Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Ganefo Zain serta Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Pemprov Lampung Jefri Aldi dalam sebuah pertemuan di kafe Hotel Alam Sutera, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Arinal disebut meminta agar proses pengalihan PI 10 persen ditunda hingga dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Ia juga diduga menjanjikan pengembalian jabatan Jefri Aldi sebagai Kepala Dinas ESDM Pemprov Lampung.

Rapat Internal dan Pembentukan BUMD Baru

Meski belum dilantik, Arinal disebut telah mempersiapkan pembentukan BUMD baru. Rapat digelar di sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung, yang kini dikenal sebagai Mie Gacoan.

Sebanyak 13 orang tercatat hadir, di antaranya anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Ismet Roni dan Ririn, Komarudin dari Kalimantan, serta sejumlah pejabat Pemprov Lampung seperti Fahrizal Datminto, Ganefo Zain, Piter Dono, Jefri Aldi, Elvira Umihani, Endang, Rinvayanti, dan Irfan Toga Setiawan.

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa penerima PI 10 persen adalah PT Lampung Jasa Utama. Arinal juga memerintahkan Biro Perekonomian Pemprov Lampung untuk mengusulkan tiga nama anak perusahaan PT LJU.

Modal APBD dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung melalui Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019 pada 2 Mei 2019, RUPS PT LJU pada 17 Juni 2019 menyetujui pembentukan anak usaha di bidang migas.

Pada awal Oktober 2019, PT Lampung Energi Berjaya resmi berdiri dengan modal awal Rp10 miliar yang bersumber dari APBD, mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2015.

Namun, penyertaan modal PT LJU ke PT LEB dinilai bermasalah karena tidak didahului perubahan peraturan daerah. Selain itu, penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LEB sebesar Rp10 miliar, dari seharusnya Rp15 miliar, juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kasus ini masih terus bergulir di PN Tanjungkarang dan menjadi sorotan publik terkait tata kelola migas daerah serta peran pejabat publik dalam pengambilan kebijakan strategis. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiBumd LampungKasus PI LampungKorupsi migas daerahParticipating Interest MigasPI 10 persen migas LampungPN TanjungkarangPT Lampung Energi Berjaya
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dugaan Aliran Rp5,9 Miliar ke Kejati Lampung Tanpa Penetapan BPK, Internal Pemkot Resah

Next Post

TMMD ke-127 Resmi Dibuka di Pesawaran, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Bangun Desa

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
TMMD ke-127 Resmi Dibuka di Pesawaran, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Bangun Desa

TMMD ke-127 Resmi Dibuka di Pesawaran, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Bangun Desa

Ekskul Nihil dan Seragam Beli Sendiri, Kondisi SMA Siger Disorot

Ekskul Nihil dan Seragam Beli Sendiri, Kondisi SMA Siger Disorot

SMA Siger Tanpa Izin, Tanpa Kepastian: Dana Hibah Dipertanyakan

SMA Siger Tanpa Izin, Tanpa Kepastian: Dana Hibah Dipertanyakan

Prestasi Gemilang Lampung Selatan: Pelayanan Publik Dinilai Berkualitas Tinggi

Prestasi Gemilang Lampung Selatan: Pelayanan Publik Dinilai Berkualitas Tinggi

Ombudsman RI Berikan Penghargaan untuk Lapas Kalianda, Fokus pada Pelayanan Profesional

Ombudsman RI Berikan Penghargaan untuk Lapas Kalianda, Fokus pada Pelayanan Profesional

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In