• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 2, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

BMW Hitam Bawa 50 Kg Sabu, Polisi Amankan 3 Orang di Seaport Interdiction Bakauheni

MeldabyMelda
02/10/2026
in Berita
BMW Hitam Bawa 50 Kg Sabu, Polisi Amankan 3 Orang di Seaport Interdiction Bakauheni
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram atau 50 kilogram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.

Ketiganya masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara P.A.S tercatat sebagai warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BeritaLainnya

PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES

Tanggung Jawab Negara atas Kebijakan: Antara Keputusan Publik dan Dampaknya bagi Warga

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya mengaku mendapat tugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.

Berdasarkan bahan perkara, sabu dengan berat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan sekitar 50.000 orang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar di wilayah Lampung Selatan, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik pemeriksaan kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 50KgSabuBakauheniBMWNARKOBANarkotikaPelabuhanBakauheniSabu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tanggung Jawab Negara atas Kebijakan: Antara Keputusan Publik dan Dampaknya bagi Warga

Next Post

PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES

Related Posts

PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES
Berita

PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES

02/10/2026
Tanggung Jawab Negara atas Kebijakan: Antara Keputusan Publik dan Dampaknya bagi Warga
Berita

Tanggung Jawab Negara atas Kebijakan: Antara Keputusan Publik dan Dampaknya bagi Warga

02/10/2026
Dorong Perselisihan Diselesaikan Secara Damai, Bayu Teguh Pranoto Ikuti Uji Kompetensi Mediator
Berita

Dorong Perselisihan Diselesaikan Secara Damai, Bayu Teguh Pranoto Ikuti Uji Kompetensi Mediator

01/10/2026
Keluhan Warga Bulurejo Ditindaklanjuti PLN, 30 Tiang Listrik Diusulkan
Berita

Keluhan Warga Bulurejo Ditindaklanjuti PLN, 30 Tiang Listrik Diusulkan

01/10/2026
Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, 6 Pekon Pringsewu Masuk Tahap Penetapan
Berita

Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, 6 Pekon Pringsewu Masuk Tahap Penetapan

01/10/2026
Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lamsel Amankan 25 Tersangka dan 29,2 Kg Sabu
Berita

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lamsel Amankan 25 Tersangka dan 29,2 Kg Sabu

01/10/2026
Next Post
PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES

PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES

Berita Terkini

  • PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Pertanyakan Proses Pembayaran PHE OSES
  • BMW Hitam Bawa 50 Kg Sabu, Polisi Amankan 3 Orang di Seaport Interdiction Bakauheni
  • Tanggung Jawab Negara atas Kebijakan: Antara Keputusan Publik dan Dampaknya bagi Warga
  • Dorong Perselisihan Diselesaikan Secara Damai, Bayu Teguh Pranoto Ikuti Uji Kompetensi Mediator
  • Keluhan Warga Bulurejo Ditindaklanjuti PLN, 30 Tiang Listrik Diusulkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In