• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polemik Laporan DPP KAMPUD, Gunawan Tekankan Pentingnya Dasar Hukum

MeldabyMelda
12/10/2026
in Berita
Polemik Laporan DPP KAMPUD, Gunawan Tekankan Pentingnya Dasar Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Menanggapi pemberitaan mengenai laporan DPP KAMPUD terhadap Ulin Nuha selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Ombudsman RI, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., Ketua LPBH KWRI sekaligus Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum pemeriksaan selesai.

Gunawan menegaskan, hak masyarakat untuk melapor kepada Ombudsman wajib dihormati. Namun, laporan bukanlah putusan, tuduhan bukanlah bukti final, dan dugaan maladministrasi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti.

“Silakan melapor, karena itu hak setiap warga negara. Tetapi jangan kemudian laporan tersebut dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan seakan-akan pejabat yang dilaporkan sudah melakukan pelanggaran. Ada mekanisme pemeriksaan, ada bukti yang harus diuji, dan ada hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan,” tegas Gunawan.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Jangan Sembarangan Menyimpulkan Maladministrasi

Menurut Gunawan, persoalan penundaan pelayanan pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu pelayanan belum selesai, kemudian langsung menarik kesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi.

Harus dijelaskan secara konkret: kapan permohonan diajukan, apa jenis layanan yang diminta, apakah dokumen telah lengkap, bagaimana tahapan penanganannya, apa alasan penundaan, dan apakah terdapat persoalan administrasi atau hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Apabila memang terdapat pelanggaran prosedur, hal itu harus dibuktikan dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Namun, apabila terdapat alasan administratif atau persoalan hukum yang sah, alasan tersebut juga wajib diperiksa secara objektif.

“Jangan menyederhanakan persoalan pertanahan yang bisa jadi kompleks menjadi tudingan sepihak. Pejabat publik memang wajib memberikan pelayanan yang baik, tetapi penilaian terhadap tindakan pejabat juga harus didasarkan pada fakta dan aturan, bukan tekanan opini,” ujarnya.

Ulin Nuha Berhak Mendapatkan Penilaian yang Adil

Gunawan menegaskan bahwa Ulin Nuha berhak mendapatkan penilaian yang objektif dan kesempatan untuk menjelaskan dasar tindakan administratif yang diambilnya.

Menurutnya, pembelaan terhadap seseorang bukan berarti menolak pengawasan, apalagi menghalangi masyarakat menggunakan hak hukumnya. Pembelaan justru merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses pengawasan berlangsung secara adil dan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

“Jangan salah memahami sikap kami. Kami tidak menolak laporan dan tidak menghalangi Ombudsman bekerja. Justru kami mendukung pemeriksaan yang profesional. Tetapi kami menolak apabila dugaan diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Hukum harus berlaku adil kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang, membedakan secara tegas antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hasil pemeriksaan.

Dasar Hukum Harus Jelas, Bukan Sekadar Asumsi

Gunawan menyebut sejumlah peraturan yang relevan sebagai kerangka penilaian, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai dasar kewenangan Ombudsman dalam menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat serta kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjadi landasan penilaian terhadap penggunaan kewenangan dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dikaitkan dengan fakta konkret dan dokumen yang relevan. Tidak tepat menyatakan telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa menguji prosedur, alasan administratif, serta keterangan dari pihak yang berwenang.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan diuji secara hukum. Kalau belum ada kesimpulan pemeriksaan, jangan mendahului kewenangan lembaga yang berwenang. Kita harus membedakan kritik, laporan, dugaan, dan fakta hukum. Itu prinsip dasar negara hukum,” katanya.

Minta Buka Fakta, Bukan Membentuk Penghakiman

Gunawan mendorong Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan penjelasan administratif secara tertulis mengenai status permohonan yang dipersoalkan, tahapan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta dasar hukum apabila pelayanan belum dapat diselesaikan.

Di sisi lain, pihak pelapor juga harus menyampaikan kronologi dan bukti pendukung secara lengkap agar pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang.

Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban penting dalam pelayanan publik. Akan tetapi, transparansi juga harus disertai ketelitian dan penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

“Jika ada keterlambatan, jelaskan penyebabnya. Jika ada kekurangan dokumen, sampaikan secara tertulis. Jika ada persoalan hukum, tunjukkan dasar dan prosedurnya. Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian, tetapi jangan pula menjadikan ketidakpastian itu sebagai alasan untuk menjatuhkan penilaian sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Opini

Sebagai praktisi hukum, Gunawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari demokrasi dan penegakan hukum. Namun, pengawasan harus dilaksanakan dengan tanggung jawab, bukti yang memadai, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Ia meminta agar persoalan yang melibatkan Ulin Nuha ditangani secara profesional dan tidak digiring menjadi kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.

“Kami berdiri untuk tegaknya hukum, bukan untuk membenarkan seseorang tanpa pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan seseorang seolah-olah telah bersalah hanya karena dilaporkan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik dan hak pihak yang dilaporkan juga harus dihormati. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” tutup Gunawan.

Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L. Ketua LPBH KWRI Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung.***

ShareSendShareTweetShare
Previous Post

10 Pejabat Eselon II Lampung Utara Resmi Dilantik, Siapa Saja?

Next Post

Perkuat Silaturahmi Adat Nusantara, Ketum LLI Terima Penghargaan di Bali

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Polemik Laporan DPP KAMPUD, Gunawan Tekankan Pentingnya Dasar Hukum

Perkuat Silaturahmi Adat Nusantara, Ketum LLI Terima Penghargaan di Bali

Mobile Casino Showdown: How Australia's Best Sites Stack Up in Your Pocket

3 Reyes Casino Promociones De Bienvenida Enfoque Conciso

DPMPTSP Tanggamus Raih Predikat Baik, Apa Saja Aspek yang Dinilai?

DPMPTSP Tanggamus Raih Predikat Baik, Apa Saja Aspek yang Dinilai?

DPRD Pringsewu Temui Kemenperin, Bidik Investasi dan Lapangan Kerja Lewat IKM

DPRD Pringsewu Temui Kemenperin, Bidik Investasi dan Lapangan Kerja Lewat IKM

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In