SAMUDERA NEWS- Aktivitas galian tanah yang dilakukan di salah satu kebun milik warga di Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menjadi sorotan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Diduga tanpa izin resmi, aktivitas ini mengundang keprihatinan karena potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkannya.
Dari pantauan yang dilakukan di lokasi, terlihat operasional galian tanah yang menggunakan alat berat Exzapator terjadi di pemukiman warga. Namun, belum ada izin yang terbit baik dari pihak lingkungan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Di sekitar lokasi galian, puluhan mobil truk tampak mengantri untuk mengangkut tanah hasil galian yang diduga akan dijual kembali kepada warga. Salah satu sopir mobil truk yang turut serta dalam aktivitas tersebut mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 150.000 per mobil.
“Saya membeli tanah ini dari pemiliknya, Pak Yantok, seharga Rp. 150.000 per mobil,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Yantok sebagai pemilik lahan dan Exzapator yang digunakan dalam kegiatan tersebut, mengaku bahwa tanah tersebut akan diubah menjadi sawah dan sebagian digunakan untuk penimbunan jalan.
“Memang benar saya melakukan aktivitas ini tanpa izin resmi. Namun, saya berniat mengalihkan lahan ini menjadi sawah dan sebagian lagi untuk penimbunan jalan,” ujarnya.
Para pihak berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini. Demi kelestarian lingkungan dan ketertiban umum, langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk menutup aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut, yang berlokasi di Desa Braja Caka.***