SAMUDERA NEWS – Hari Kamis, 27 Juni 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin secara langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung. Kegiatan ini melibatkan pemusnahan sejumlah besar narkotika, termasuk 147,04 Kg sabu dan 56,1 Kg ganja, yang merupakan hasil dari operasi Januari-Mei 2024, termasuk pengungkapan jaringan Fredy Pratama.
Sebanyak 49 tersangka diamankan dari 19 kasus yang berbeda, dengan jaringan yang teridentifikasi termasuk internasional seperti gembong narkotika Fredy Pratama. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, serta Bandar Lampung dan Jakarta Timur. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp220,6 miliar, sementara tindakan ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.
Kapolda Lampung menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat, dengan harapan agar Lampung dapat menjadi bagian dari Indonesia Emas di masa depan.***









