• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

 INFO PENTING MASA KERJA PPPK! Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

DindabyDinda
02/04/2024
in EKONOMI & BISNIS
 INFO PENTING MASA KERJA PPPK! Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 ini, ada baiknya kepada tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah secara resmi menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru. Hal ini mengindikasikan bahwa para PPPK harus memperhatikan ketentuan baru ini terkait akhir masa kerja mereka.

Ketentuan mengenai masa kerja PPPK ini memiliki perbedaan dengan ketentuan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait usia pensiun mereka.

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, diatur waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yakni:

a. Usia 60 Tahun

ADVERTISEMENT

Bagi PPPK yang menempati jabatan tinggi tertentu, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, harus berhenti bekerja saat mencapai usia 60 tahun.

b. Usia 58 Tahun

PPPK yang menduduki jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, harus mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.

c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Bagi PPPK yang menempati jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penetapan masa kerja PPPK ini, diharapkan akan terjadi kejelasan bagi para PPPK terkait masa kerja mereka, serta memberikan arahan yang jelas terkait pensiun atau akhir masa kerja mereka di instansi pemerintah.***

Tags: PNSPPPK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Contoh Soal dan Kunci Jawaban: Hukum Faraday

Next Post

Tinggal 3 Hari Lagi, Begini Cara Daftar Mudik Gratis BPKH Idul Fitri 2024

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Tinggal 3 Hari Lagi, Begini Cara Daftar Mudik Gratis BPKH Idul Fitri 2024

Tinggal 3 Hari Lagi, Begini Cara Daftar Mudik Gratis BPKH Idul Fitri 2024

Terjerat Pinjol?Begini 5 Cara Melunasinya

Terjerat Pinjol?Begini 5 Cara Melunasinya

Biaya Kuliah UGM Jalur SNBP 2024, Berikut Penjelasan Biaya Kuliah Tiap Prodi UGM

Biaya Kuliah UGM Jalur SNBP 2024, Berikut Penjelasan Biaya Kuliah Tiap Prodi UGM

Ketua TP PKK Pesawaran Buka Pasar Murah Mandiri

Ketua TP PKK Pesawaran Buka Pasar Murah Mandiri

INFO MUDIK 2024! Tol Tangerang-Merak Beri Diskon, Ini Tanggal Berlakunya

INFO MUDIK 2024! Tol Tangerang-Merak Beri Diskon, Ini Tanggal Berlakunya

Berita Terkini

  • Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
  • Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
  • Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
  • Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In