SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah secara resmi menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru. Hal ini mengindikasikan bahwa para PPPK harus memperhatikan ketentuan baru ini terkait akhir masa kerja mereka.
Ketentuan mengenai masa kerja PPPK ini memiliki perbedaan dengan ketentuan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait usia pensiun mereka.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, diatur waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.
Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yakni:
a. Usia 60 Tahun
Bagi PPPK yang menempati jabatan tinggi tertentu, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, harus berhenti bekerja saat mencapai usia 60 tahun.
b. Usia 58 Tahun
PPPK yang menduduki jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, harus mengakhiri masa kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
c. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Bagi PPPK yang menempati jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penetapan masa kerja PPPK ini, diharapkan akan terjadi kejelasan bagi para PPPK terkait masa kerja mereka, serta memberikan arahan yang jelas terkait pensiun atau akhir masa kerja mereka di instansi pemerintah.***











