SAMUDERA NEWS – Tardianto, seorang pria berusia 46 tahun, ditemukan duduk di depan penyidik Tipikor Polres Lampung Timur pada Kamis 4 April 2024. Dengan kepala tertunduk dan wajah lelah, dia menghadapi penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 600 juta.
Pakaian oranye dengan nomor 067 dan tangan yang terborgol menandakan bahwa dia adalah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Tardianto mengakui bahwa dia melakukan tindakan korupsi karena kesulitan ekonomi yang dia alami. Saya melakukan itu karena ekonomi saya benar-benar ambruk. Usaha saya bangkrut, jadi saya mengambil sebagian dana desa untuk membayar hutang, katanya saat dimintai keterangan.
Sebelum menjadi kepala desa, Tardianto mengelola usaha jual beli pisang. Namun, usahanya itu terhenti karena dampak dari Covid-19. Ketika terpilih sebagai Kepala Desa Marga Batin pada tahun 2020, dia berharap anggaran dana desa bisa membantu memulihkan usahanya.
Namun, keberuntungan tidak berpihak padanya. Usahanya tetap tidak pulih, sehingga dia nekat mengambil sebagian dana desa sebesar Rp630 juta pada tahun 2022 untuk memulihkan usahanya yang terpuruk.
Namun, usahanya masih belum berhasil, sehingga pada tahun 2023, Tardianto memutuskan untuk meninggalkan jabatannya sebagai kepala desa dan melarikan diri ke Jakarta Timur untuk mencari pekerjaan. Namun, polisi menangkapnya saat hendak pulang kampung menjelang Idul Fitri setelah setahun bekerja sebagai sopir pribadi di Jakarta.
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Iptu Meidy, mengungkapkan bahwa selain Tardianto, polisi juga mengamankan beberapa bendel SPJ terkait dana desa tahun 2022. Mereka sudah mengetahui masalah ini sejak 2022, namun tersangka berhasil kabur ke Jakarta dan ditangkap pada April 2024.
Tardianto menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.***










