SAMUDERA NEWS – Kamis, 17 Oktober 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejari ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH., MH., Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM., serta jajaran pejabat terkait, termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Yogi Aprianto, SH., MH., dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat meningkatkan dukungan Kejari, khususnya melalui bidang Datun, dalam berbagai urusan hukum Kemenag. “Kami berharap Kejari Lampung Utara dapat memberikan workshop, sosialisasi, dan dukungan lain untuk membantu kegiatan kami,” kata Totong.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kemenag dalam membangun kemitraan strategis ini. “Kami sangat menghargai langkah Kemenag Lampung Utara. Kerja sama ini akan menjadi dasar bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih optimal, khususnya melalui bidang Datun,” ujar Hendra.
Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Kemenag dalam menyusun program-program yang mendukung, termasuk urusan pensertifikatan tanah wakaf. “Bidang Datun akan memastikan layanan terbaik untuk mendukung kepastian hukum tanah wakaf dan berbagai urusan hukum lainnya,” tegasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat koordinasi kedua lembaga, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.***












