SAMUDERA NEWS – Proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kini mendapat perhatian dari Ombudsman Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini, menyusul munculnya isu pelanggaran yang merundung tahapan seleksi.
Dalam pertemuan dengan Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dan jajarannya pada Kamis (10/10), Ombudsman Lampung menyatakan bahwa meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait seleksi JPTP, mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami belum bisa berkomentar banyak karena laporan dari masyarakat belum kami terima. Namun, ini sudah menjadi perhatian kami dan akan disampaikan kepada Pj Bupati karena proses sudah memasuki tahap tiga besar untuk tiap posisi,” ujar Nur Rakhman usai pertemuan di Kantor Bupati Tanggamus.
Meski pertemuan tersebut lebih banyak membahas supervisi pelayanan publik, Ombudsman Lampung menekankan perlunya menjaga integritas dalam proses seleksi JPTP. Nur Rakhman berharap bahwa pejabat yang terpilih nanti tidak menghadapi masalah hukum atau administrasi.
“Kami berharap, proses seleksi yang tengah berlangsung berjalan transparan. Nantinya, satu dari tiga kandidat teratas akan dipilih untuk setiap posisi. Kami akan terus memonitor agar pejabat yang dilantik benar-benar bersih dari masalah,” tambah Nur Rakhman.
Dugaan Pelanggaran Administrasi
Proses seleksi terbuka JPTP di Pemkab Tanggamus melibatkan tujuh posisi eselon II, termasuk Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Satpol PP. Namun, berbagai isu tak sedap seperti pelanggaran sistem merit dan dugaan administrasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 telah mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Pemkab Tanggamus, Suaidi, dengan tegas membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi. “Semua prosedur sudah berjalan sesuai aturan. Terkait adanya peserta yang terkena sanksi disiplin, hal itu sudah diklarifikasi oleh inspektorat bahwa mereka tidak sedang menjalani sanksi apapun, baik ringan, sedang, maupun berat,” jelas Suaidi.
Suaidi juga menambahkan bahwa persyaratan pengalaman lima tahun dalam posisi yang dilamar telah dipenuhi dengan fleksibilitas. “Pengalaman lima tahun tidak harus di satu bidang saja. Misalnya, jika peserta memiliki dua tahun pengalaman di bidang yang relevan dengan BPBD, maka tiga tahun lainnya bisa di dinas lain yang mendekati bidang tersebut,” terangnya.
Dengan demikian, Ombudsman Lampung akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional di Pemkab Tanggamus.***












