SAMUDERA NEWS– Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., meninjau dan melakukan pengukuran lahan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan proses sertifikasi aset tanah milik daerah.
Proses sertifikasi ini didukung oleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui program inovatif Jaksa Pengacara Negara Kawal Aset Pemerintah (JPN KASEP). Program ini bertujuan untuk melindungi kekayaan daerah dan menjamin kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki pemerintah, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 07 Tahun 2021.
Pengukuran lahan dilakukan di beberapa lokasi penting, termasuk SDN 1 Kalibening Raya di Kecamatan Abung Selatan, Jalan Teratai di Kelapa Tujuh, dan Kantor Camat Kecamatan Abung Kunang. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah guna mengamankan aset daerah serta memastikan semua aset tersebut memiliki legalitas yang sah.
Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai upaya penyelamatan kekayaan daerah. “Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh aset pemerintah daerah,” ungkapnya.
Program JPN KASEP menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga dan melindungi aset daerah untuk kepentingan masyarakat. Langkah peninjauan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam pengelolaan aset yang lebih baik, profesional, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.***












