SAMUDERA NEWS – Alzier Dianis Thabrani, tokoh terkemuka di Provinsi Lampung, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra. Permintaan ini muncul setelah berita mengenai dugaan tersebut viral di kalangan masyarakat.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap, sehingga publik mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ungkap Alzier melalui sambungan teleponnya pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Alzier menegaskan pentingnya ketegasan dalam menanggapi isu ini. Jika tidak ada langkah konkret dari Bawaslu, ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara pilkada yang dianggap tidak profesional. “Jangan takut-takut jika memang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alzier meminta Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk bekerja dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi masalah serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “Saya meminta Bawaslu pusat turun ke daerah untuk melihat langsung keadaan dan memperingatkan Bawaslu Kabupaten agar tidak sembrono dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Alzier juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang dianggapnya tidak memadai, sehingga masalah seperti ini bisa muncul. Ia meminta agar Penjabat Gubernur mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung karena dinilai tidak kompeten. “Surat keterangan yang dikeluarkan harus bisa dijelaskan, dan semua harus dibuka secara terang-benderang,” tambahnya.
Apabila terbukti bahwa ijazah yang digunakan adalah palsu, Alzier meminta agar pencalonan Aries Sandi Darma Putra dicoret setelah Pilkada Pesawaran. “Jika terbukti, ya coret dari daftar calon. Itu adalah risiko yang harus dihadapi, makanya proses ini harus dilakukan dengan objektif,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pencalonan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran telah menimbulkan kontroversi setelah beredar kabar mengenai dugaan ijazah paket C yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut informasi yang beredar, Aries Sandi diduga menggunakan surat keterangan ijazah paket/kesetaraan Ujian Persamaan SMA Negeri 1 (Paket C) tahun pelajaran 1995, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada 19 Juli 2018, berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian.***












