SAMUDERA NEWS– Keberhasilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum.
Kebijakan PI 10 persen, yang diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan kesejahteraan di sektor migas. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan maksimal 10 persen sahamnya kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Provinsi Jawa Barat, melalui penunjukan MUJ sebagai pengelola PI 10 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ), menjadi pelopor implementasi kebijakan ini. Dengan pembagian porsi 79,71 persen untuk Jawa Barat dan 20,29 persen untuk DKI Jakarta, MUJ bertindak sebagai holding yang pengelolaannya dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Migas Hulu Jabar ONWJ.
Dampak Positif PI 10 Persen bagi Daerah
Sejak ditetapkan pada 17 Mei 2018, pengelolaan PI 10 persen oleh MUJ membuahkan hasil signifikan. Pada 2019, MUJ mencatat laba Rp 63,2 miliar, dengan pembagian dividen sebesar Rp 38,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Capaian ini menempatkan MUJ sebagai BUMD terbesar kedua di Jawa Barat, menunjukkan peningkatan signifikan dibanding dividen tahun sebelumnya sebesar Rp 37,1 miliar.
Dana yang diperoleh dari PI 10 persen tidak hanya mendukung pendapatan daerah, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai proyek strategis. Salah satunya adalah kerja sama dengan PT PLN yang berhasil menghemat Rp 100 miliar per tahun di lapangan migas Tanjung, Kalimantan Selatan. Kesuksesan ini menarik perhatian operator lain, seperti di lapangan Lirik, Riau.
MUJ juga merambah bisnis lain, termasuk menjadi konsultan PI 10 persen untuk daerah lain, serta proyek pembuatan empat unit rig bersama Pertamina Hulu Rokan. Selain itu, dana CSR sebesar Rp 5,32 miliar telah disalurkan untuk program sosial, seperti bantuan bagi RSUD Cikalong Wetan dan paket sembako untuk masyarakat di 15 kabupaten/kota selama pandemi Covid-19.
Membangun Transparansi dan Kemandirian Energi
Implementasi PI 10 persen membuka akses lebih besar bagi daerah terhadap data lifting, cadangan migas, dan cost recovery. Selain itu, kebijakan ini membantu daerah memanfaatkan energi migas secara langsung serta memperoleh informasi bisnis yang strategis.
Peran BUMD juga menjadi pendukung utama kegiatan KKKS di daerah, seperti mempercepat penerbitan perizinan dan memfasilitasi pelaksanaan kontrak kerja sama. Hal ini menunjukkan bahwa BUMD bukan sekadar entitas pasif, melainkan mitra strategis yang memperkuat keberlanjutan bisnis KKKS.
Keberhasilan MUJ menjadi bukti bahwa keterlibatan daerah melalui PI 10 persen bukan hanya menambah pendapatan, tetapi juga meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola sektor migas secara profesional dan transparan. Kerja sama yang harmonis ini menjadikan BUMD sebagai katalisator pembangunan ekonomi daerah, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.***












