SAMUDERA NEWS — Dana Participating Interest (PI) memegang peranan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama dalam sektor energi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, daerah memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam yang bernilai tinggi ini.
Peran Dana PI dalam Pengelolaan Migas Daerah
Keikutsertaan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% menawarkan sejumlah manfaat signifikan. Salah satunya adalah potensi keuntungan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, BUMD juga mendapat kesempatan untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor.
“PI 10% ini menciptakan transparansi, mulai dari aspek lifting, cadangan, hingga biaya operasional,” ungkap Mustafid Gunawan, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Untuk memastikan daerah dapat memanfaatkan PI 10% dengan optimal, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan kelancaran dan percepatan proses perizinan, serta membantu penyelesaian berbagai masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak kerja sama migas di daerah. Selain itu, penting untuk diingat bahwa kepemilikan saham BUMD yang mengelola PI 10% tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan, dengan BUMD tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemda.
“Setiap BUMD hanya akan mengelola satu PI 10%, untuk memastikan pengelolaannya lebih fokus dan efisien,” tambah Mustafid.
Mekanisme Pelaksanaan PI 10%
Participating Interest (PI) muncul ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menemukan cadangan migas komersial dalam kegiatan eksplorasi. Begitu lapangan migas mendapatkan persetujuan pengembangan, PI 10% menjadi kewajiban yang harus ditawarkan kepada Pemda. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004, yang menjadi dasar dari Permen ESDM No 37 Tahun 2016, mewajibkan KKKS untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD sebagai bagian dari kelaziman bisnis.
Dalam hal ini, KKKS akan terlebih dahulu membiayai kewajiban BUMD atau anak BUMD pengelola PI 10%. Pembayaran kembali dilakukan dari hasil produksi, tanpa dikenakan bunga, sehingga BUMD tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk berpartisipasi.
Manfaat untuk Daerah dan Perekonomian Lokal
Dengan adanya PI 10%, BUMD memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang sepenuhnya kembali ke daerah. Hal ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat lokal. “Model ini sangat menguntungkan bagi daerah, karena semua manfaat dari PI 10% langsung dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelas Mustafid.
Secara keseluruhan, skema PI 10% memberikan peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan perekonomian melalui pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan transparan.***












