• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

MeldabyMelda
10/07/2026
in Berita
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Alumni Lemhannas PPRA Angkatan 43 Tahun 2009 sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional atau GANNAS dan advokat, I Nyoman Adi Peri, menyoroti polemik yang berkembang setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan penyelesaian utang yang berkaitan dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan tersebut serta meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyidik menyampaikan hasil resmi.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya rivalitas antara institusi Polri dan Kejaksaan, Nyoman menilai situasi tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai konflik antarlembaga. Menurutnya, langkah penegakan hukum justru perlu diarahkan secara tegas kepada setiap oknum yang diduga menyalahgunakan nama, jabatan, dan kewenangan institusi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

BeritaLainnya

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

“Seharusnya sejak dahulu kedua institusi saling terbuka. Yang harus menjadi sasaran adalah oknum yang menggunakan nama dan institusi untuk mencari keuntungan dari perkara yang sedang ditangani. Menurut saya, ini merupakan langkah yang bagus apabila Polri dan Kejaksaan sama-sama membersihkan oknum yang menyalahgunakan nama institusi untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Nyoman dalam keterangannya.

Menurut Nyoman, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap institusi penegak hukum berani melakukan koreksi dan pembersihan internal secara konsisten. Ia menegaskan bahwa institusi tidak boleh memberikan perlindungan kepada individu yang terbukti menyalahgunakan jabatan, tanpa memandang asal korps maupun kedudukan orang tersebut.

ADVERTISEMENT

“Institusi harus dilindungi, tetapi oknum yang merusak nama institusi harus diproses secara hukum. Jangan sampai nama besar lembaga justru menjadi tameng bagi seseorang untuk mencari keuntungan pribadi melalui perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Nyoman juga meminta Presiden mengambil langkah konkret dengan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk memperkuat koordinasi serta memastikan proses pembersihan internal berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.

“Presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan kedua institusi benar-benar membersihkan oknum yang menggunakan kewenangan dan nama institusi secara melawan hukum demi mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sebagai Alumni Lemhannas PPRA Angkatan 43 Tahun 2009, Nyoman mengusulkan mekanisme pengawasan silang dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperkuat objektivitas proses hukum sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa suatu institusi melindungi anggotanya sendiri.

“Saran saya, apabila terdapat dugaan bahwa oknum jaksa telah merusak nama institusi Kejaksaan melalui tindak pidana pencucian uang, penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan, maka Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila terdapat oknum Polri yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui tindak pidana pencucian uang, penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menyidiknya, maka Kejaksaan juga harus bertindak secara profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Nyoman.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi ajang persaingan antarinstitusi. Sebaliknya, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berorientasi pada pembuktian hukum, akuntabilitas, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta pemulihan kepercayaan publik.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah terjadi perang antarinstitusi. Yang harus terjadi adalah perang bersama melawan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan. Polri dan Kejaksaan merupakan institusi negara yang harus saling memperkuat dalam menegakkan hukum, bukan saling melindungi oknum yang merusak marwah institusi,” ujarnya.

Nyoman juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menghakimi individu tertentu berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, tetapi tetap mengawal proses penegakan hukum secara kritis.

“Siapa pun yang diduga terlibat harus menjalani proses hukum secara terbuka dan profesional. Namun, kita juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan menghukum seseorang melalui opini publik sebelum terdapat bukti dan putusan hukum. Yang terpenting, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum,” pungkas Nyoman.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #PenggeledahanGANNASKejaksaan AgungKortas TipidkorkorupsiKrakatau SteelLemhannas PPRA 43Nyoman Adi PeriPolda Metro JayaPOLRIPT AsabriSuapTPPU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

Next Post

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Related Posts

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Next Post
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In