SAMUDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap RK (46), seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/12/2024) pagi, di kediaman tersangka yang terletak di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan sabu oleh RK. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RK tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif dalam peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan membawa tim opsnal Satnarkoba ke lokasi. Meskipun sempat mengelak, pelaku akhirnya ditemukan menyembunyikan lima paket sabu di atap rumah,” ujar Iptu Andri pada Rabu (4/12/2024).
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini dan menemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah tersangka. Barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan plastik pembungkus, juga turut diamankan.
Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar sabu selama lima bulan, yang ia sebut dimulai dari pergaulan yang salah. Kini, RK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Andri.***











