• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Keanehan dalam Kasus Dana PI PT LEB: Bermula dari Aduan Masyarakat, Berujung pada Penyelidikan Prematur

MeldabyMelda
05/12/2024
in Berita
Keanehan dalam Kasus Dana PI PT LEB: Bermula dari Aduan Masyarakat, Berujung pada Penyelidikan Prematur
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kasus sebesar ini justru dimulai dari aduan masyarakat tanpa proses penyelidikan awal yang mendalam.

Pakar hukum, Sopian Sitepu, menilai langkah penyidik Kejati Lampung terlalu tergesa-gesa. “Idealnya, intelijen kejaksaan lebih dulu melakukan penelaahan mendalam. Penyidikan yang berlangsung hanya dalam hitungan hari untuk kasus sebesar ini sangat prematur,” ujar Sopian.

Sopian juga menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah petinggi PT LEB. Menurutnya, seharusnya Kejati lebih dahulu menelusuri asal-usul dana PI sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari PHE OSES. “Apakah dana ini tergolong uang negara, hibah, atau hasil perjuangan BUMD? Hal ini harus jelas bagi masyarakat,” tambahnya.

BeritaLainnya

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Kejanggalan Penggunaan Dana
Dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, penggunaan dana PI tidak diatur secara spesifik. Oleh karena itu, menurut Sopian, pengelolaan dana seharusnya mengikuti rencana kerja PT LEB yang telah disahkan melalui RUPS dan Anggaran Dasar perusahaan.

“Yang perlu ditelusuri adalah apakah penerimaan dana ini telah sampai pada tahap pertanggungjawaban. Jika belum, tindakan penyidikan ini justru semakin terlihat prematur,” tegas Sopian.

ADVERTISEMENT

Ia juga mempertanyakan dasar hukum peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Apakah sudah ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP? Atau justru penyidik hanya memanfaatkan hak untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan, tanpa bukti cukup?”

Dana PI Bukan Uang Negara
Abdullah Sani, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa dana PI yang diterima PT LEB bukanlah uang negara. “Dana ini berasal dari keuntungan perusahaan, yaitu PHE OSES. Jika pihak PHE OSES selaku pemberi dividen tidak merasa dirugikan, maka penyidikan ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Sani juga menegaskan perlunya pemahaman mendalam terkait definisi uang negara. “Dana PI bukan hibah atau modal negara, melainkan keuntungan perusahaan yang sah. Bahkan, proses pemberian dana ini diawasi ketat oleh PHE OSES, SKK Migas, hingga Kementerian ESDM,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keuntungan dari dana PI tak bisa diukur dalam jangka pendek. “Kontrak kerja sama antara PT LEB dan PHE OSES berlaku hingga tahun 2038. Mengukur keuntungan di tahun pertama saja adalah langkah yang tidak relevan,” tutup Sani.

Pentingnya Logika Hukum
Baik Sopian maupun Sani sama-sama menilai bahwa hukum harus berdasar pada logika, bukan asumsi atau opini. “Proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menciptakan keraguan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis,” pungkas Sopian.

Langkah Kejati Lampung dalam kasus ini memicu berbagai pandangan kritis. Apakah benar kasus ini sudah memenuhi syarat penyidikan? Ataukah langkah prematur ini hanya akan mengaburkan kejelasan hukum? Semua pihak kini menanti transparansi dan profesionalitas dari penegak hukum.***

Source: MELDA
Tags: Bermula dari Aduan MasyarakatBerujung pada Penyelidikan Prematurdalam Kasus Dana PIKeanehanPT LEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

26 Rekomendasi PSU Bawaslu Mandek di KPU: Hanya 57% yang Ditindaklanjuti

Next Post

9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya: Wajib Diketahui Pelamar

Related Posts

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman
Berita

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman

12/07/2026
Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Next Post
Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya: Wajib Diketahui Pelamar

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Penentuan Kelulusan CPNS 2024: Hasil SKD, SKB, Usia, dan IPK Jadi Faktor Penentu

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Begini Cara Memantau Live Score Seleksi PPPK 2024

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

Bansos Rp 400 Ribu Langsung Masuk Rekening KPM: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Secara Online

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

Desember 2024, Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM: Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terkini

  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari
  • Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman
  • Warum sind Auszahlungsbedingungen bei Buchmachern ohne Oasis entscheidend?
  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In