SAMUDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kasus sebesar ini justru dimulai dari aduan masyarakat tanpa proses penyelidikan awal yang mendalam.
Pakar hukum, Sopian Sitepu, menilai langkah penyidik Kejati Lampung terlalu tergesa-gesa. “Idealnya, intelijen kejaksaan lebih dulu melakukan penelaahan mendalam. Penyidikan yang berlangsung hanya dalam hitungan hari untuk kasus sebesar ini sangat prematur,” ujar Sopian.
Sopian juga menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah petinggi PT LEB. Menurutnya, seharusnya Kejati lebih dahulu menelusuri asal-usul dana PI sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari PHE OSES. “Apakah dana ini tergolong uang negara, hibah, atau hasil perjuangan BUMD? Hal ini harus jelas bagi masyarakat,” tambahnya.
Kejanggalan Penggunaan Dana
Dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, penggunaan dana PI tidak diatur secara spesifik. Oleh karena itu, menurut Sopian, pengelolaan dana seharusnya mengikuti rencana kerja PT LEB yang telah disahkan melalui RUPS dan Anggaran Dasar perusahaan.
“Yang perlu ditelusuri adalah apakah penerimaan dana ini telah sampai pada tahap pertanggungjawaban. Jika belum, tindakan penyidikan ini justru semakin terlihat prematur,” tegas Sopian.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Apakah sudah ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP? Atau justru penyidik hanya memanfaatkan hak untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan, tanpa bukti cukup?”
Dana PI Bukan Uang Negara
Abdullah Sani, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa dana PI yang diterima PT LEB bukanlah uang negara. “Dana ini berasal dari keuntungan perusahaan, yaitu PHE OSES. Jika pihak PHE OSES selaku pemberi dividen tidak merasa dirugikan, maka penyidikan ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Sani juga menegaskan perlunya pemahaman mendalam terkait definisi uang negara. “Dana PI bukan hibah atau modal negara, melainkan keuntungan perusahaan yang sah. Bahkan, proses pemberian dana ini diawasi ketat oleh PHE OSES, SKK Migas, hingga Kementerian ESDM,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keuntungan dari dana PI tak bisa diukur dalam jangka pendek. “Kontrak kerja sama antara PT LEB dan PHE OSES berlaku hingga tahun 2038. Mengukur keuntungan di tahun pertama saja adalah langkah yang tidak relevan,” tutup Sani.
Pentingnya Logika Hukum
Baik Sopian maupun Sani sama-sama menilai bahwa hukum harus berdasar pada logika, bukan asumsi atau opini. “Proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menciptakan keraguan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis,” pungkas Sopian.
Langkah Kejati Lampung dalam kasus ini memicu berbagai pandangan kritis. Apakah benar kasus ini sudah memenuhi syarat penyidikan? Ataukah langkah prematur ini hanya akan mengaburkan kejelasan hukum? Semua pihak kini menanti transparansi dan profesionalitas dari penegak hukum.***










